Amanah Githa; Asuransi Syariah. (Foto: Erman)
Jakarta–Asosisasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat pertumbuhan aset dan juga premi di tahun 2015 adalah 20%. Meski begitu, sampai tahun lalu, aset asuransi syariah dibandingkan dengan pangsa asuransi nasional masih di bawah lima persen.
Sekjen AASI Tati Febriyanti menyebut bahwa sampai bulan Desember 2015 lalu, aset asuransi syariah nasional mencatat pertumbuhan sebesar 15-20%. Begitu juga dengan pertumbuhan dengan premi.
“Sesuai target OJK, pangsa pasar asuransi syariah di tahun 2015 sudah mencapai target yaitu di atas lima persen. Sedangkan aset masih di bawah lima persen,” sebut Tati dalam pertemuan dengan OJK, Senin, 1 Februari 2016.
Di tahun 2016 ini, Tati optimis bahwa pertumbuhan asuransi syariah akan lebih baik dibandingkan dengan tahun ini. Salah satu alasannya adalah tumbuhnya perbankan syariah dan juga multifinance syariah.
“Juga edukasi kepada masyarakat dan fokus asuransi syariah di ranah asuransi mikro,” tambahnya.
Di tempat sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Nonbank OJK Firdaus Djaelani menyebut, dibandingkan dengan industri asuransi konvensional, industri asuransi syariah masih bisa tumbuh signifikan mencapai 20%.
“Namun, jika dilihat dari market share, total aset dan sebagainya kontribusinya masih sekitar lima persen,” jelasnya. (*) Gina Maftuhah
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More