Categories: Perbankan

Tahun Depan, Pekerja Pendapatan Tidak Tetap Bisa Ambil KPR

Jakarta – Guna mendorong pembiayaan perumahan di 2016 mendatang, PT Bank Tabungan Negara (BTN) tengah menyiapkan produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pendapatan tidak tetap. Produk KPR ini dijajaki untuk konsumen atau pekerja yang tidak memiliki pendapatan tetap.

Direktur Utama BTN Maryono menejelaskan, produk KPR pendapatan tidak tetap ini terbagi menjadi dua yakni formal dan non formal. Untuk formal, produk ini diperuntukkan bagi karyawan kontrak atau tidak tetap, sedangkan bagi yang nonformal diperuntukkan bagi pegawai freelance.

“Kita tahun depan memasuki KPR pendapatan tidak tetap yang dibagi menjadi dua yakni formal dan nonformal. Program ini ini produknya sedang diproses,” ujar Maryono di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Lebih lanjut dia mengaku, bahwa produk KPR pendapatan tidak tetap tersebut rencananya akan dilaunching pada kuartal I 2016 mendatang. Menurut Maryono, sejauh ini produk KPR yang diperuntukkan bagi pegawai dengan pendapatan tidak tetap ini masih dalam kajian.

Sedangkan untuk mendukung produk ini, BTN berencana akan membuat anak usaha yang bergerak di sektor pembiayaan (multifinance). Dia menjelaskan, dengan adanya perusahaan pembiayaan dibawah arahan BTN, nantinya anak usaha BTN tersebut akan melayani pegawai yang memiliki penghasilan tidak tetap.

“Kira-kira kuaratal I tahun depan akan kita launching. Pembiayaan KPR pendapatan tidak tetap ini akan membentuk perusahaan baru yakni multifinance, dengan relaksasi itu maka nantinya bisa membiayai KPR,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Consumer and Banking BTN, Irman A. Zahiruddin sempat mengatakan, bahwa pekerja dengan penghasilan tidak tetap ini akan mendapatkan layanan KPR BTN jika memberikan aplikasi kelayakan yang berupa surat referensi dari perusahaan.

“Untuk mengikatnya kita akan meminta surat refensi, sehingga kami yakin dia dapat mengembalikan uang pinjaman bank,” ucap Irman.

Selain memberikan surat referensi, kata dia, BTN juga akan memberikan review mengenai besaran penghasilan dalam satu tahun. Hal tersebut dirasa sangat penting untuk melihat bagaimana risiko gagal bayar yang akan ditangung bank.

“Total penghasilan dalam setahun, dibagi 12 bulan ini untuk melihat kelayakan pembayaran kembali,” paparnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

12 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

12 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

12 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

12 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

13 hours ago