Jakarta – Program tax amnesty periode pertama telah berakhir pada Jumat, 30 September 2016. Hingga pukul 16.03, ada lebih dari 300 ribu orang yang telah mengikuti program ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima telah mencapai 333.867 surat. Dari jumlah tersebut, total jumlah deklarasi harta telah mencapai Rp3.405 triliun.
Masih berdasarkan data DJP Kemenkeu, jumlah uang tebusan tax amnesty saat itu telah mencapai Rp84,5 triliun. Wajib Pajak Orang Pribadi non Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah wajib pajak yang mendominasi jumlah uang tebusan. Jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM ini mencapai Rp73 triliun.
Selanjutnya, dari wajib pajak badan non UMKM didapat uang tebusan senilai Rp8,92 triliun. dari wajib pajak orang pribadi UMKM, jumlah uang tebusan tax amnesty mencapai Rp2,48 triliun. Dan dari wajib pajak badan UMKM, jumlah uang tebusan mencapai Rp169 miliar.
Kemenkeu menyebut, deklarasi harta dalam negeri masih mendominasi total jumlah deklarasi harta dalam program tax amnesty. Jumlah deklarasi harta dalam negeri tercatat mencapai Rp2.347 triliun. Sementara jumlah deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp924 triliun. Sedangkan dana repatriasi mencapai sebesar Rp134 triliun.(*)
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More