Info Anda

Tagihan Sudah Lunas, Kenapa Debt Collector DBS Masih Sambangi Nasabah?

Kepada Yang Terhormat                     Direksi/Manajemen Bank DBS Jakarta                                                                  

Dengan hormat, 

Terima kasih atas peluang bagi masyarakat/konsumen untuk mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang diundangkan di Jakarta 29 April 2020.

Izinkan kami mengadukan perlakukan tidak manusiawi dari oknum Bank DBS, yaitu berupa teror (menelepon orang tua kami dengan kata-kata kasar, dilakukan oleh oknum yang mengaku bernama Roni, pada 17 Desember 2020) dan tekanan (datang ke rumah kami pada 16 Desember malam hari, mengaku bernama Leo) – kedua orang tersebut menyebutkan diri mewakili Bank DBS Jakarta.

Sekian tahun silam, kami menggunakan kartu kredit Bank ANZ yang kemudian berubah menjadi Bank DBS. Sekian tahun pembayaran kami bagus, kemudian tersendat. Awal tahun 2018, saat terjadinya peralihan dari ANZ ke DBS, sisa tunggakan sudah kami bayar, pertama setor langsung ke kasir di kantor Bank ANZ/DBS di Jalan Juanda Jakarta, tanggal 23 Januari 2018 dan kedua serta ketiga transfer sesuai nomor rekening kami, 5228460001052449, dan diterima oleh system DBS (sesuai respon melalui SMS) sekitar dua bulan sesudah setoran pembayaran pertama. Jumlahnya total sesuai dengan angka dari petugas ANZ/DBS, yaitu Rp34.800.000.

Pembayaran berikutnya tersebut kami transfer karena saat kami mau bayar tunai ke kasir ANZ/DBS di Jalan Juanda, Jakarta, petugas menolak dengan alasan “system sedang ada perubahan” dll. Maka terjadi keterlambatan membayar.

Sekiranya pembayaran kami kurang atau harus membayar denda keterlambatan, mestinya pihak ANZ/DBS menyurati kami. Selama dua tahun lebih, pihak Bank DBS tidak memberikan surat atau pemberitahuan resmi tentang itu. Jumlah pembayaran tersebut di atas menurut pihak ANZ/DBS dianggap sebagai “kesepakatan”, tapi sebenarnya pemaksaan sepihak. Kami tanda tangan tanpa mendapatkan penjelasan terinci apa konsukuensi kalau terlambat bayar dan kami merasa terintimidasi karena jumlah tunggakan kami disebutkan, seingat kami, jauh lebih besar dari angka terakhir kewajiban yang sebenarnya. Petugas/oknum DBS hanya memperlihatkan pembulatan angka terakhir, tanpa merinci dari mana angka tersebut muncul. Kami menyampaikan keberatan waktu itu, tapi terus ditekan. Kami datang ke kantor ANZ/DBS waktu itu dengan itikad baik bayar utang, tapi telah diperlakukan tidak baik.

Setelah transfer pembayaran total sesuai jumlah yang dikehendaki petuga ANZ/DBS, selama dua tahun lebih tidak ada surat pemberitahuan resmi dari pihak Bank DBS. Kami anggap semua urusan beres. Arsip terkait dengan itu sudah tidak kami simpan, kecuali sisa nomor kartu kredit yang tercecer. Pihak Bank DBS pasti punya bukti pembayaran-pembayaran kami.

Tiba-tiba, Rabu, 16 Desember 2020 malam hari jam 20.00-an, ada orang mengetuk pagar dengan keras mengaku mewakili DBS dan dari balik pagar mengatakan kami masih utang ke DBS Rp40 jutaan. Mereka debt collector. Ketika kami minta surat resmi dari DBS, orang tsb tidak memberikan.

Kami telah didzalimi oleh orang-orang yang mengaku dari DBS. Kami juga terancam dirugikan secara finansial. Karena setelah selama dua tahun lebih tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak Bank DBS, tiba-tiba datang debt collector.

Sepertinya pihak bank sengaja mengambangkan urusan, supaya setiap saat kami dapat dijadikan sasaran pemerasan oleh debt collector dan oknum bank.

Kami pada 18 Desember 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Customer Service Bank DBS nomor telepon 0804-1500327, bicara dengan Sdri. Galih. Kronologi di atas kami sampaikan. Menurut Galih, ada kemungkinan kedua oknum tersebut (yang mengaku bernama Roni dan Leo) menggunakan data lama, karena belum ada surat lunas dari pihak DBS. 

Apakah perlakuan orang-orang yang mengaku petugas Bank DBS yang demikian – yaitu mengintimidasi, menjebak, memeras, dan menteror bekas nasabah yang sudah beritikad baik melunasi utang – dapat dibenarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia?  

Demikan laporan kami, sesuai dengan keadaan kami saat ini. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.

Bogor, 18 Desember 2020

Mohamad Cholid

Paulus Yoga

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

51 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago