Headline

Tagih Kredit Macet, Jamkrindo Gandeng Kejaksaan

Makassar -Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menandatangani kesepakan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus Hukum terkait klaim dan subrogasi.Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatangan kerjasama ini dilakukan di kantor Cabang Jamkrindo di Wilayah XI dengan Kajati di Makassar pada Rabu, 3 Mei 2016. Acara tersebut turut dihadiri Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi. Acara kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo.

Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan hukum Jamdatun di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.“Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” kata Diding.

Menurutnya, piutang subrogasi  tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun. Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya sehingga tidak menyulitkan pihak lain.

Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan seperti bank maupun lembaga keuangan non-bank kepada Perum Jamkrindo setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan. Sejauh ini, jumlah subrigasi yang harus diselamatkan Jamkrindo Per Maret 2016 sebesar Rp 4,3 triliun, sedangkan yang baru bisa ditagihkan baru sebesar Rp 336 miliar. Khusus untuk wilayah timur yakni di wilayah Kantor Wilayah IX subrogasi yang masih belum tertagihkan sebesar Rp 5,3 miliar.

Diding mengakui bahwa masih ada beberapa kreditur ‘nakal ‘ yang mengingkari kewajibannyan sehingga diperlukan tindakan hukum lebih lanjut yang nantinya akan di kerjasamakan dengan pihak Kejaksaan.

Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan secara hukum untuk membantu Jamkrindo terhadap kredit-kredit macet.”Selaku jaksa pengacara negara, senantiasa siap dan selalu berada di garda terdepan konsen-konsen percepatan pembangunan. Khususnya program yang menyangkut masyarakat kecil,” katanya.

Pihaknya, lanjut Bambang,  juga telah menginstruksikan kepada jajaran Kajati dan Kajari untuk memberikan pendampingan bersama dengan Jamkrindo di daerah. Kedua belah pihak akan melakukan pemetaan masalah sehingga akan mendapatkan solusi hukum yang dibutuhkan terdapat masalah yang terjadi.

Beberapa hal yang akan dilakukan secara hukum adalah melakukan tindakan preventif yakni memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan dan melakukan gugatan untuk para kreditur yang nakal.”Silahkan Jamkrindo manfaatkan kami sebagai jasa pengacara dan tim TP4 D,” katanya.(*)

 

Apriyani

Recent Posts

53 Persen Perusahaan di Indonesia Belum Pakai AI, Helios dan AWS Ungkap Alasannya

Jakarta - Tahun 2024 lalu, perusahaan akuntansi multiglobal, menemukan data bahwa 53 persen pemimpin perusahaan… Read More

2 hours ago

Laba BTPN Syariah Tumbuh 18 Persen jadi Rp311 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja yang solid pada kuartal I 2025… Read More

2 hours ago

Kuartal I 2025, Laba BFI Finance Tumbuh 12,2 Persen Jadi Rp405,5 Miliar

Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) mengawali 2025 dengan catatan positif. Di… Read More

2 hours ago

Antisipasi Tarif Trump, RI Incar Peluang Dagang Baru Lewat BRICS dan CPTPP

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi Indonesia untuk membuka pasar baru dalam perdagangan internasional,… Read More

2 hours ago

Sri Mulyani Siap Rombak Aturan Demi Lancarkan Negosiasi Dagang dengan AS

Jakarta - Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan atau deregulasi sebagai langkah negosiasi perdagangan yang dinilai… Read More

3 hours ago

Tarif Trump Picu Volatilitas, Allianz Soroti Strategi Investasi Jangka Panjang

Jakarta – Chief Investment Officer Allianz Indonesia Ni Made Daryanti memproyeksikan, sepanjang tahun 2025 masih… Read More

3 hours ago