News Update

Tabel Morbiditas Permudah Asuransi Tentukan Tarif Premi

Jakarta – Indonesia Re bersama Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Swiss Re melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait Tabel Morbiditas pertama di Indonesia.

Tabel ini nantinya dijadikan pegangan bagi para ceding untuk menentukan tarif premi standar yang akan diberikan kepada para nasabah.

Acara penandatanganan kerjasama pembuatan Tabel Morbiditas itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Frans Y. Sahusilawane, Ketua PAI Rianto Djojosugito, Ketua AAJI Hendrisman Rahim dan Vice President Swiss Re Wern Liang Ding dan Vice President Swiss Re Susatyo Pujo Widodo di Bali pada Jumat akhir pekan kemarin.

Dirut Indonesia Re Frans Y Sahusilawane mengatakan, keterlibatan Indonesia Re dalam MoU ini adalah sebagai bukti partisipasi Indonesia Re untuk meningkatkan kesadaran dalam berasuransi jiwa.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan industri asuransi nasional. Rencananya, tabel ini akan diluncurkan satu tahun dari sekarang,” kata Frans.

Nantinya dengan Tabel Morbiditas itu akan memberikan kemudahan bagi para perusahaan asuransi dalam menentukan tarif premi standar asuransi jiwa terhadap produk yang berkaitan dengan morbiditas atau keadaan sakit yang dapat mengubah kesehatan dan kualitas hidup.

“Sebelumnya, industri asuransi punya Tabel Mortalitas, dan kini, seiring meningkatnya kebutuhan ceding company, kami bersama-sama PAI, AAJI, dan Swiss Re, mengembangkan Tabel Morbiditas,” lanjut Frans.

Ditemui di kesempatan yang sama, Head of Pricing Southeast Asia Swiss Re, Wern Ding mengatakan melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang faktor risiko morbiditas.

“Kami berharap ini akan menjadi pendorong inovasi produk yang lebih besar demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang lebih memadai,” papar Ding. “Tabel ini akan memungkinkan penilaian dan penetapan harga yang lebih akurat,” ujar Ding.

Wern Ding juga menyebut tantangan di depan semakin berat namun hal itu bisa terlewati jika semuanya dapat saling bekerja sama memajukan industri asuransi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

3 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

13 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

13 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

13 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

13 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

13 hours ago