News Update

Tabel Morbiditas Permudah Asuransi Tentukan Tarif Premi

Jakarta – Indonesia Re bersama Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Swiss Re melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait Tabel Morbiditas pertama di Indonesia.

Tabel ini nantinya dijadikan pegangan bagi para ceding untuk menentukan tarif premi standar yang akan diberikan kepada para nasabah.

Acara penandatanganan kerjasama pembuatan Tabel Morbiditas itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Frans Y. Sahusilawane, Ketua PAI Rianto Djojosugito, Ketua AAJI Hendrisman Rahim dan Vice President Swiss Re Wern Liang Ding dan Vice President Swiss Re Susatyo Pujo Widodo di Bali pada Jumat akhir pekan kemarin.

Dirut Indonesia Re Frans Y Sahusilawane mengatakan, keterlibatan Indonesia Re dalam MoU ini adalah sebagai bukti partisipasi Indonesia Re untuk meningkatkan kesadaran dalam berasuransi jiwa.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan industri asuransi nasional. Rencananya, tabel ini akan diluncurkan satu tahun dari sekarang,” kata Frans.

Nantinya dengan Tabel Morbiditas itu akan memberikan kemudahan bagi para perusahaan asuransi dalam menentukan tarif premi standar asuransi jiwa terhadap produk yang berkaitan dengan morbiditas atau keadaan sakit yang dapat mengubah kesehatan dan kualitas hidup.

“Sebelumnya, industri asuransi punya Tabel Mortalitas, dan kini, seiring meningkatnya kebutuhan ceding company, kami bersama-sama PAI, AAJI, dan Swiss Re, mengembangkan Tabel Morbiditas,” lanjut Frans.

Ditemui di kesempatan yang sama, Head of Pricing Southeast Asia Swiss Re, Wern Ding mengatakan melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang faktor risiko morbiditas.

“Kami berharap ini akan menjadi pendorong inovasi produk yang lebih besar demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang lebih memadai,” papar Ding. “Tabel ini akan memungkinkan penilaian dan penetapan harga yang lebih akurat,” ujar Ding.

Wern Ding juga menyebut tantangan di depan semakin berat namun hal itu bisa terlewati jika semuanya dapat saling bekerja sama memajukan industri asuransi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

39 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

1 hour ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

1 hour ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

1 hour ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago