Jakarta – Pengguna kendaraan di Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di dunia, khususnya motor. Hal ini sejalan dengan jumlah penduduk Indonesia yang juga sangat banyak di Dunia. Sehingga tidak heran, penggunaan motor selalu ramai menghiasi jalanan di Ibu Kota.
Karena motor menjadi salah satu kendaraan alternatif untuk menghindari kemacetan di jalan. Dengan menaiki motor, pengendara bisa lebih cepat sampai, dibandingkan dengan menggunakan roda empat.
Namun perlu diingat, dalam berkendara resiko yang selalu menghantui pengguna, selain kecelakaan juga ada pencurian. Belakangan issu pencurian kerap kali muncul di televisi, sehingga perlu disadari bahwa asuransi sangat penting.
Oleh sebab itu, ada baiknya pengguna sepeda motor perlu melindungi kendaraan dari resiko kehilangan dan kerusakan akibat kecelakaan. Karena banyak produk asuransi yang saat ini beredar di pasar, banyak yang murah dan berkualitas.
Sebut saja milik PT PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yakni t-ride. Hanya dengan bermodal Rp90.000/tahun, pemilik kendara bisa tidur nyenyak.
Ya, asuransi milik Tugu ini sangat murah berkualitas. Karena memberikan biaya penggantian atas kerusakan atau kerugian dari kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) tertanggung akibat kecelakaan atau tindakan tidak sengaja lainnya selama periode polis.
Adapun kriteria sepeda motor yang dijamin dari produk ini untuk penggunaan pribadi / komersil, usia sepeda motor maksimum 10 tahun dan hanya menjamin atas kehilangan / kerusakan total (Total Loss Only – TLO).
TLO tersebut meliputi, kerusakan total pada kendaraan, seperti kendaraan masuk jurang, dan kendaraan hilang seluruhnya, seperti pencurian kendaraan.
Produk t-ride sendiri ada dua macam, yakni t-ride prime dan t-ride ultimate.
Untuk t-ride prime, jaminan utama Total Loss Only, yaitu kerusakan total pada sepeda motor (kerusakan yang nilainya melebihi 75% dari Harga Pertanggungan), pencurian sepeda motor. Dan harga pertanggungan Rp5.000.000.
Sementara t-ride ultimate, harga Pertanggungan sesuai dengan harga pasar sepeda motor masing-masing tertanggung dan jaminan utamanya Total Loss Only, yaitu, kerusakan total pada sepeda motor (kerusakan yang nilainya melebihi 75% dari Harga Pertanggungan), dan pencurian sepeda motor.
Di produk t-ride sendiri memiliki jaminan tambahan (bersifat opsional – dapat dipilih satu / beberapa / seluruhnya)
Seperti Huru-Hara dan Kerusuhan, yaitu tindakan suatu kelompok orang yang menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda, tawuran, pemogokan yang dilakukan oleh sekelompok pekerja.
Terorisme dan Sabotase yaitu tindakan seseorang / suatu kelompok dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya, misal: bom
Ada juga jaminan akibat gempa bumi, tsunami, banjir termasuk angin topan.
Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability), yaitu menjamin tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung, seperti kendaraan tertanggung menabrak kendaraan milik orang lain dan dituntut biaya perbaikannya.
Kecelakaan diri pengemudi (personal A
Accident – driver) dan Penumpang (personal accident – passenger). yaitu bisa memberikan santunan kematian/cacat dan biaya pengobatan Pengemudi dan Penumpang akibat kejadian kecelakaan. (*)