Info Anda

T Protect, Melindungi dari Risiko Kecelakaan Diri

Jakarta — Pasca pandemi, kemacetan kembali melanda kota-kota besar di Indonesia. Sebut saja Jakarta. Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintaspun meningkat.

Jakarta disebut-sebut kota termacet se-Indonesia. Hanya sepi ketika orang sedang mudik lebaran adalah fakta. Setelah itu, Jakarta, akan kembali macet. Namun ketika pandemi selama dua tahun, kemacetan memang tak lagi terjadi di Jakarta. 

Karena memang ada sejumlah pembatasan dari pemerintah untuk beraktivitas dan banyak pekerja yang work from home (WFH) dan sekolahpun menerapkan pembelajaran dari rumah.  

Soal kemacetan Jakarta, berbagai kebijakan telah yang dirilis pemerintah DKI Jakarta. Namun hingga hari ini belum terlalu efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta. 

Misalnya kebijakan 3 in 1, ganjil genap, dan berbagai kebijakan lain yang seringkali dilakukan di Jakarta untuk meminimalisir kemacetan. 

Salah satu penyebab kemcetan tentu saja banyaknya kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Data Korlantas Polri menyebutkan, jumlah kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya mencapai 22.091.244 unit per Mei 2022.

Angka itu tentu saja akan terus mengalami penambahan sejalan membaiknya perekonomian pasca pandemi dan kembali meningkatnya daya beli masyarakat.

Meningkatnya pengguna kendaraan bermotor tentu akan menjadi penyebab terbesar  terjadinya kecelakaan lalu lintas. Proteksi bagi pengguna jalan sangat diperlukan.

PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) saat ini menyediakan produk t protect, asuransi kecelakaan diri.

Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi kecelakaan yang memproteksi penggunanya dari musibah seperti kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang mengakibatkan pihak Tertanggung meninggal dunia, terutama apabila yang Tertanggung menjadi tulang punggung keluarga. 

Asuransi Kecelakaan Diri t protect juga memberikan jaminan berupa pengobatan dan juga perawatan apabila penanggung mengalami kecacatan secara permanen (keseluruhan/sebagian).  

Kemudahan klaim juga disediakan Tugu Insurance buat seluruh pemegang polisnya. Pertama, melalui Call TIA atau Whatsapp ke 0811 97 900 100 atau telpon ke 1500458.

Cara kedua dengan cara mengunjungi kantor cabang Tugu Insurance yang tersebar di beberapa daerah  di Indonesia. 

Beberapa dokumen yang wajib ada saat proses klaim antara lain fotocopy Identitas diri, Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter/pengobatan alternatif/tradisional, No. polis asuransi t protect, Rontgen, Dokumen lainnya yang wajar & relevan.

Jangan khawatir, Tugu insurance sudah terdaftar juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

46 mins ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

56 mins ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

2 hours ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

6 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

18 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

18 hours ago