Info Anda

T Protect, Melindungi dari Risiko Kecelakaan Diri

Jakarta — Pasca pandemi, kemacetan kembali melanda kota-kota besar di Indonesia. Sebut saja Jakarta. Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintaspun meningkat.

Jakarta disebut-sebut kota termacet se-Indonesia. Hanya sepi ketika orang sedang mudik lebaran adalah fakta. Setelah itu, Jakarta, akan kembali macet. Namun ketika pandemi selama dua tahun, kemacetan memang tak lagi terjadi di Jakarta. 

Karena memang ada sejumlah pembatasan dari pemerintah untuk beraktivitas dan banyak pekerja yang work from home (WFH) dan sekolahpun menerapkan pembelajaran dari rumah.  

Soal kemacetan Jakarta, berbagai kebijakan telah yang dirilis pemerintah DKI Jakarta. Namun hingga hari ini belum terlalu efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta. 

Misalnya kebijakan 3 in 1, ganjil genap, dan berbagai kebijakan lain yang seringkali dilakukan di Jakarta untuk meminimalisir kemacetan. 

Salah satu penyebab kemcetan tentu saja banyaknya kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Data Korlantas Polri menyebutkan, jumlah kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya mencapai 22.091.244 unit per Mei 2022.

Angka itu tentu saja akan terus mengalami penambahan sejalan membaiknya perekonomian pasca pandemi dan kembali meningkatnya daya beli masyarakat.

Meningkatnya pengguna kendaraan bermotor tentu akan menjadi penyebab terbesar  terjadinya kecelakaan lalu lintas. Proteksi bagi pengguna jalan sangat diperlukan.

PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) saat ini menyediakan produk t protect, asuransi kecelakaan diri.

Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi kecelakaan yang memproteksi penggunanya dari musibah seperti kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang mengakibatkan pihak Tertanggung meninggal dunia, terutama apabila yang Tertanggung menjadi tulang punggung keluarga. 

Asuransi Kecelakaan Diri t protect juga memberikan jaminan berupa pengobatan dan juga perawatan apabila penanggung mengalami kecacatan secara permanen (keseluruhan/sebagian).  

Kemudahan klaim juga disediakan Tugu Insurance buat seluruh pemegang polisnya. Pertama, melalui Call TIA atau Whatsapp ke 0811 97 900 100 atau telpon ke 1500458.

Cara kedua dengan cara mengunjungi kantor cabang Tugu Insurance yang tersebar di beberapa daerah  di Indonesia. 

Beberapa dokumen yang wajib ada saat proses klaim antara lain fotocopy Identitas diri, Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter/pengobatan alternatif/tradisional, No. polis asuransi t protect, Rontgen, Dokumen lainnya yang wajar & relevan.

Jangan khawatir, Tugu insurance sudah terdaftar juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago