Jakarta — Pasca pandemi, kemacetan kembali melanda kota-kota besar di Indonesia. Sebut saja Jakarta. Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintaspun meningkat.
Jakarta disebut-sebut kota termacet se-Indonesia. Hanya sepi ketika orang sedang mudik lebaran adalah fakta. Setelah itu, Jakarta, akan kembali macet. Namun ketika pandemi selama dua tahun, kemacetan memang tak lagi terjadi di Jakarta.
Karena memang ada sejumlah pembatasan dari pemerintah untuk beraktivitas dan banyak pekerja yang work from home (WFH) dan sekolahpun menerapkan pembelajaran dari rumah.
Soal kemacetan Jakarta, berbagai kebijakan telah yang dirilis pemerintah DKI Jakarta. Namun hingga hari ini belum terlalu efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Misalnya kebijakan 3 in 1, ganjil genap, dan berbagai kebijakan lain yang seringkali dilakukan di Jakarta untuk meminimalisir kemacetan.
Salah satu penyebab kemcetan tentu saja banyaknya kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Data Korlantas Polri menyebutkan, jumlah kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya mencapai 22.091.244 unit per Mei 2022.
Angka itu tentu saja akan terus mengalami penambahan sejalan membaiknya perekonomian pasca pandemi dan kembali meningkatnya daya beli masyarakat.
Meningkatnya pengguna kendaraan bermotor tentu akan menjadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas. Proteksi bagi pengguna jalan sangat diperlukan.
PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) saat ini menyediakan produk t protect, asuransi kecelakaan diri.
Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi kecelakaan yang memproteksi penggunanya dari musibah seperti kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang mengakibatkan pihak Tertanggung meninggal dunia, terutama apabila yang Tertanggung menjadi tulang punggung keluarga.
Asuransi Kecelakaan Diri t protect juga memberikan jaminan berupa pengobatan dan juga perawatan apabila penanggung mengalami kecacatan secara permanen (keseluruhan/sebagian).
Kemudahan klaim juga disediakan Tugu Insurance buat seluruh pemegang polisnya. Pertama, melalui Call TIA atau Whatsapp ke 0811 97 900 100 atau telpon ke 1500458.
Cara kedua dengan cara mengunjungi kantor cabang Tugu Insurance yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Beberapa dokumen yang wajib ada saat proses klaim antara lain fotocopy Identitas diri, Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter/pengobatan alternatif/tradisional, No. polis asuransi t protect, Rontgen, Dokumen lainnya yang wajar & relevan.
Jangan khawatir, Tugu insurance sudah terdaftar juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)
Suasana saat acara customer gathering bertajuk “The New Way Local Currencies Transaction”, yang digelar di… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti pentingnya mendorong konsumsi di kalangan masyarakat… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More
Depok – PT BNI Sekuritas bersama Tomoro Coffee dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Sekolah… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak nasabah, khususnya para pelaku usaha… Read More