Info Anda

T Protect, Melindungi dari Risiko Kecelakaan Diri

Jakarta — Pasca pandemi, kemacetan kembali melanda kota-kota besar di Indonesia. Sebut saja Jakarta. Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintaspun meningkat.

Jakarta disebut-sebut kota termacet se-Indonesia. Hanya sepi ketika orang sedang mudik lebaran adalah fakta. Setelah itu, Jakarta, akan kembali macet. Namun ketika pandemi selama dua tahun, kemacetan memang tak lagi terjadi di Jakarta. 

Karena memang ada sejumlah pembatasan dari pemerintah untuk beraktivitas dan banyak pekerja yang work from home (WFH) dan sekolahpun menerapkan pembelajaran dari rumah.  

Soal kemacetan Jakarta, berbagai kebijakan telah yang dirilis pemerintah DKI Jakarta. Namun hingga hari ini belum terlalu efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta. 

Misalnya kebijakan 3 in 1, ganjil genap, dan berbagai kebijakan lain yang seringkali dilakukan di Jakarta untuk meminimalisir kemacetan. 

Salah satu penyebab kemcetan tentu saja banyaknya kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Data Korlantas Polri menyebutkan, jumlah kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya mencapai 22.091.244 unit per Mei 2022.

Angka itu tentu saja akan terus mengalami penambahan sejalan membaiknya perekonomian pasca pandemi dan kembali meningkatnya daya beli masyarakat.

Meningkatnya pengguna kendaraan bermotor tentu akan menjadi penyebab terbesar  terjadinya kecelakaan lalu lintas. Proteksi bagi pengguna jalan sangat diperlukan.

PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) saat ini menyediakan produk t protect, asuransi kecelakaan diri.

Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi kecelakaan yang memproteksi penggunanya dari musibah seperti kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang mengakibatkan pihak Tertanggung meninggal dunia, terutama apabila yang Tertanggung menjadi tulang punggung keluarga. 

Asuransi Kecelakaan Diri t protect juga memberikan jaminan berupa pengobatan dan juga perawatan apabila penanggung mengalami kecacatan secara permanen (keseluruhan/sebagian).  

Kemudahan klaim juga disediakan Tugu Insurance buat seluruh pemegang polisnya. Pertama, melalui Call TIA atau Whatsapp ke 0811 97 900 100 atau telpon ke 1500458.

Cara kedua dengan cara mengunjungi kantor cabang Tugu Insurance yang tersebar di beberapa daerah  di Indonesia. 

Beberapa dokumen yang wajib ada saat proses klaim antara lain fotocopy Identitas diri, Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter/pengobatan alternatif/tradisional, No. polis asuransi t protect, Rontgen, Dokumen lainnya yang wajar & relevan.

Jangan khawatir, Tugu insurance sudah terdaftar juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

48 mins ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

2 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

3 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

5 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

6 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

6 hours ago