Jakarta – Terkait dengan adanya kasus penipuan yang menjerat ratusan mahasiswa IPB, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa kasus tersebut bukan terkait pinjaman online (pinjol) melainkan modus penipuan berkedok toko online.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” ucap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 November 2022.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia juga telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan IPB dan perwakilan mahasiswa untuk memperoleh kronologi kasus penipuan tersebut.
“Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku,” imbuhnya.
Setelah itu, pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Namun, faktanya pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
SWI akan mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini, serta menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” ujar Tongam. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra