Keuangan

SWI Ingatkan Modus Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Jakarta – Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya memiliki kebutuhan yang lebih banyak dibanding bulan lainnya. Ini yang terkadang membuat sebagian masyarakat ambil jalan pintas mengakses fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Saat ini, akses pinjaman yang paling mudah adalah pinjaman online (pinjol). Ya, keberadaannya memang sangat membantu.

Namun di sisi lain, masyarakat juga harus tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang diyakini makin merajalela jelang Lebaran.

Irhamsyah, Sekretaris Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, jelang Lebaran ada sejumlah modus pinjol yang perlu diwaspadai masyarakat. Ada sejumlah pinjol ilegal menggunakan modus dana transfer pinjaman. 

“Modus tersebut tanpa mendapatkan persetujuan korbannya terlebih dahulu. Mereka langsung saja transfer,” ungkap Irhamsyah saat dihubungi Infobanknews baru-baru ini.

Dia melanjutkan, modus lain yang harus diwaspadai masyarakat adalah terkait dengan bunga, biaya, dan denda yang tinggi. Mereka juga tidak memberikan penjelasan dengan rinci akan hal tersebut.

“Bisa dibilang tidak transparan dan tidak diinformasikan dengan jelas. Terutama soal bunga, biaya pinjaman, serta dendanya yang tidak terbatas,” tambahnya.

Baca juga: Pengaduan Masyarakat Soal Bank dan Pinjol Tinggi, OJK: Ini Masalahnya

Memberikan ‘jalan pintas’ atau kemudahan dalam pemberian pinjaman juga patut diwaspadai. Biasanya mereka hanya mewajibkan syarat pengajuan pinjaman hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening.

“Syarat pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP dan nomor rekening saja,”ungkap Irhamsyah.

Apabila masyarakat ditawarkan pinjaman dengan skema atau modus tersebut, ada baiknya segera untuk tidak melanjutkan proses pinjaman. Masyarakat harus rasional dan berani untuk melaporkan ke OJK.

Sejauh ini, OJK mencatat bahwa jumlah pengaduan diterima melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id periode 1 Januari hingga 2 April 2023 sebanyak 2.813 pinjol illegal.

“Kalau berdasarkan per 27 Maret hingga 2 April 2023 ada sebanyak 258 pengaduan. Provinsi yang paling banyak melakukan pengaduan di Jawa Barat, sebanyak 89 pengaduan,” tutup Irhamsyah.(*)  

Galih Pratama

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago