Keuangan

SWI Ingatkan Modus Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Jakarta – Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya memiliki kebutuhan yang lebih banyak dibanding bulan lainnya. Ini yang terkadang membuat sebagian masyarakat ambil jalan pintas mengakses fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Saat ini, akses pinjaman yang paling mudah adalah pinjaman online (pinjol). Ya, keberadaannya memang sangat membantu.

Namun di sisi lain, masyarakat juga harus tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang diyakini makin merajalela jelang Lebaran.

Irhamsyah, Sekretaris Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, jelang Lebaran ada sejumlah modus pinjol yang perlu diwaspadai masyarakat. Ada sejumlah pinjol ilegal menggunakan modus dana transfer pinjaman. 

“Modus tersebut tanpa mendapatkan persetujuan korbannya terlebih dahulu. Mereka langsung saja transfer,” ungkap Irhamsyah saat dihubungi Infobanknews baru-baru ini.

Dia melanjutkan, modus lain yang harus diwaspadai masyarakat adalah terkait dengan bunga, biaya, dan denda yang tinggi. Mereka juga tidak memberikan penjelasan dengan rinci akan hal tersebut.

“Bisa dibilang tidak transparan dan tidak diinformasikan dengan jelas. Terutama soal bunga, biaya pinjaman, serta dendanya yang tidak terbatas,” tambahnya.

Baca juga: Pengaduan Masyarakat Soal Bank dan Pinjol Tinggi, OJK: Ini Masalahnya

Memberikan ‘jalan pintas’ atau kemudahan dalam pemberian pinjaman juga patut diwaspadai. Biasanya mereka hanya mewajibkan syarat pengajuan pinjaman hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening.

“Syarat pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP dan nomor rekening saja,”ungkap Irhamsyah.

Apabila masyarakat ditawarkan pinjaman dengan skema atau modus tersebut, ada baiknya segera untuk tidak melanjutkan proses pinjaman. Masyarakat harus rasional dan berani untuk melaporkan ke OJK.

Sejauh ini, OJK mencatat bahwa jumlah pengaduan diterima melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id periode 1 Januari hingga 2 April 2023 sebanyak 2.813 pinjol illegal.

“Kalau berdasarkan per 27 Maret hingga 2 April 2023 ada sebanyak 258 pengaduan. Provinsi yang paling banyak melakukan pengaduan di Jawa Barat, sebanyak 89 pengaduan,” tutup Irhamsyah.(*)  

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

4 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

6 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

6 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

14 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

15 hours ago