Keuangan

SWI Ingatkan Modus Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Jakarta – Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya memiliki kebutuhan yang lebih banyak dibanding bulan lainnya. Ini yang terkadang membuat sebagian masyarakat ambil jalan pintas mengakses fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Saat ini, akses pinjaman yang paling mudah adalah pinjaman online (pinjol). Ya, keberadaannya memang sangat membantu.

Namun di sisi lain, masyarakat juga harus tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang diyakini makin merajalela jelang Lebaran.

Irhamsyah, Sekretaris Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, jelang Lebaran ada sejumlah modus pinjol yang perlu diwaspadai masyarakat. Ada sejumlah pinjol ilegal menggunakan modus dana transfer pinjaman. 

“Modus tersebut tanpa mendapatkan persetujuan korbannya terlebih dahulu. Mereka langsung saja transfer,” ungkap Irhamsyah saat dihubungi Infobanknews baru-baru ini.

Dia melanjutkan, modus lain yang harus diwaspadai masyarakat adalah terkait dengan bunga, biaya, dan denda yang tinggi. Mereka juga tidak memberikan penjelasan dengan rinci akan hal tersebut.

“Bisa dibilang tidak transparan dan tidak diinformasikan dengan jelas. Terutama soal bunga, biaya pinjaman, serta dendanya yang tidak terbatas,” tambahnya.

Baca juga: Pengaduan Masyarakat Soal Bank dan Pinjol Tinggi, OJK: Ini Masalahnya

Memberikan ‘jalan pintas’ atau kemudahan dalam pemberian pinjaman juga patut diwaspadai. Biasanya mereka hanya mewajibkan syarat pengajuan pinjaman hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening.

“Syarat pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP dan nomor rekening saja,”ungkap Irhamsyah.

Apabila masyarakat ditawarkan pinjaman dengan skema atau modus tersebut, ada baiknya segera untuk tidak melanjutkan proses pinjaman. Masyarakat harus rasional dan berani untuk melaporkan ke OJK.

Sejauh ini, OJK mencatat bahwa jumlah pengaduan diterima melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id periode 1 Januari hingga 2 April 2023 sebanyak 2.813 pinjol illegal.

“Kalau berdasarkan per 27 Maret hingga 2 April 2023 ada sebanyak 258 pengaduan. Provinsi yang paling banyak melakukan pengaduan di Jawa Barat, sebanyak 89 pengaduan,” tutup Irhamsyah.(*)  

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

8 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

9 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

9 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

9 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

13 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

16 hours ago