Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin,” ucap Tongam dalam keterangan resmi di Jakarta, 10 November 2022.
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
Tidak hanya itu, SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs, website, maupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Kemudian, SWI menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” imbuhnya.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI beberapa diantaranya adalah:
Selain itu, SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujar Tongam.
Sehingga, dalam hal ini, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.
Dengan adanya hal tersebut, SWI meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Adapun, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More