Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perusahaan pembiayaan atau multifinance berakhir pada 17 April 2024. Sebelumnya, OJK telah memutuskan untuk menghentikan restrukturisasi kredit perbankan pada 31 Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan restrukturisasi kredit bagi perusahaan multifinance juga akan berakhir pada 17 April 2024.
Baca juga: Resmi! OJK Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19
“Sejak POJK Nomor 30 tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berakhir pada April 2023, yang kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 5 April 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Baca juga: Musim Lebaran Tiba, Waktunya Multifinance Mengalap Berkah
OJK menilai, apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada April 2024, maka kredit macet atau non performing financing (NPF) Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak menjadi sekitar 2,48-2,55 persen.
“Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More