Ilustrasi daya beli konsumen. Foto: Istimewa
Jakarta – Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia (BI) menunjukkan kinerja penjualan eceran di Oktober 2018 mengalami perlambatan. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Oktober 2018 yang tumbuh lebih rendah yakni 2,9 persen (yoy), dibandingkan dengan pertumbuhan IPR September 2018 yang sebesar 4,8 persen (yoy).
Berdasarkan keterangan tertulis BI, di Jakarta, yang dikutip Senin, 10 Desember 2018 menyebutkan, kinerja penjualan eceran yang tumbuh melambah di bulan Oktober 2018 ini masih didukung oleh penjualan eceran pada subkelompok komoditas Sandang dan kelompok komoditas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Menurut BI, kinerja penjualan eceran masih cukup positif. BI juga memperkirakan penjualan eceran akan terus meningkat pada November 2018. Hal ini terindikasi dari pertumbuhan IPR yang sebesar 3,4 persen (yoy) yang masih didorong oleh penjualan subkelompok komoditas Sandang, kelompok Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Barang Budaya dan Rekreasi.
Hasil survei juga mengindikasikan tekanan harga di tingkat pedagang eceran akan mengalami peningkatan dalam tiga bulan mendatang (Januari 2019). Indikasi tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) 3 bulan yang akan datang sebesar 163,9 lebih tinggi dibandingkan dengan IEH sebesar 159,3 pada hasil survei bulan sebelumnya. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More