Categories: KeuanganNews Update

Surat Terbuka Keluarga Bumiputera: Masalah Bumiputera Jangan Dikaitkan COVID-19

Jakarta – Keluarga Bumiputera mengungkapkan isi hatinya, lewat tulisan ditengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini seiring kekhawatiran adanya segelintir pihak yang mengkait-kaitkan masalah Covid-19 terhadap Bumiputera, sehingga membuat situasi semakin ramai.

Adapun bunyi surat terbuka yang ditujukan untuk masyarakat itu sebagai berikut:

Bumiputerawan dan Bumiputerawati Sejati, Masyarakat Indonesia di Penjuru Negeri.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh.

Salam sejahtera untuk kita semua dan mari jadikan Ramadhan kali ini menjadi momentum penyemangat bagi kita semua dalam beribadah serta ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Bangsa ini tengah diuji dengan hadirnya Covid-19 yang hampir dipastikan mengganggu rutinitas masyarakat, tak terkecuali rutinitas di AJB Bumiputera 1912.

Yang perlu dipahami bahwa permasalahan AJB Bumiputera 1912 yang terjadi hingga saat ini bukanlah dampak dari Covid-19, namun sudah terjadi sejak sebelum adanya Covid-19. Dan oleh karenanya jangan sampai situasi seperti saat ini kemudian dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta segala sesuatunya dengan mengkambinghitamkan Covid-
19, sehingga semua persoalan harus dipilah-pilah secara obyektif dan jernih.

Hadirnya Covid-19 hanya menambah volume permasalahan saja, khususnya pada kinerja di bidang-bidang tertentu, yang dampaknya bisa jadi pada penerimaan Premi yang semakin turun dan outstanding Klaim semakin tinggi.

Keadaan demikian sudah sepatutnya menjadi evaluasi bagi semua pihak dalam menyikapi secara positif. Semua pihak
wajib berbenah dan menyiapkan skema penanggulangan dampak Covid-19 dengan Work From Home (WFH) Produktif sehingga gangguan yang terjadi dapat diatasi dengan baik, khususnya dalam memberikan pelayanan terhadap Pemegang Polis.

Kesiapan Manajemen dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19
patut dipertanyakan, khususnya dalam menjaga proses kerja dan pelayanan dengan mengoptimalkan teknologi yang memadai. Mengingat AJB Bumiputera 1912 merupakan satu di antara sekian industri lainnya yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

AJB Bumiputera 1912 merupakan industri keuangan yang dikecualikan dalam regulasi tersebut dan beberapa regulasi terkait, namun demikian yang perlu dipahami essensi dari maksud regulasi tersebut penekanannya lebih kepada persoalan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020. Sehingga penerapan klausula tersebut bukan kepada kegiatan aktifitas datang ke kantor namun lebih kepada persoalan sistem layanan, dalam hal ini pelayanan kepada Pemegang Polis agar tidak terganggu.

AJB Bumiputera 1912 dituntut harus siap dan cepat tanggap dalam menanggulangi kondisi tersebut, hal ini menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
agar seluruh Pemangku Kepentingan di internal AJB Bumiputera 1912 dapat menyesuaikan dengan membuat skema dalam mengatasi kondisi Perusahaan sehubungan dengan Covid-19.

Terlebih dalam kondisi AJB Bumiputera 1912 tengah dihadapkan pada permasalahan likuiditas dan tekanan yang luar biasa, terlebih sesuai kabar yang beredar bahwa seluruh Organ Perusahaan telah menerima Surat Perintah Tertulis
dari OJK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 Huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sesuai kewenangan yang dimiliki yang isinya kurang lebih mempunyai makna bahwa OJK telah membatasi beberapa kegiatan operasional Perusahaan.

Berita-berita di media yang telah secara nyata menginformasikan bahwa AJB Bumiputera 1912 dalam keadaan kesulitan likuiditas dan Klaim asuransi yang merupakan hak Pemegang Polis banyak mengalami penundaan. Bahkan hampir sebagian besar pengaduan dari Pemegang Polis telah ditempuh melalui jalur
Non Litigasi di beberapa Lembaga atau Badan bahkan DPRD di beberapa daerah.

Tuntutan-tuntutan yang masuk ranah hukum sudah tidak terhitung lagi, baik dalam bentuk Somasi/Teguran, bahkan Gugatan Perdata di Pengadilan, dan bahkan sebagiannya menempuh jalur pidana melalui Laporan Kepolisian.

Penanganan-penanganan perkara tersebut sesungguhnya tidak perlu jika terdapat skema yang tepat serta membangun image positif melalui pola komunikasi yang memadai, sehingga dapat meredam dan diterima oleh khalayak ramai sebagaimana salah satunya adalah Pemegang Polis. Para petugas lapangan dari Agen, Agen Koordinator, Staf di Kantor Cabang, bahkan Kepala Cabang menjadi garis depan pelayanan yang hampir setiap harinya berhadapan dengan Pemegang Polis dengan bekal SOP Layanan seadanya.

Belum lagi atas tindakan berlebihan seperti intervensi dan upaya penutupan/blokade Kantor menggunakan gembok disertai spanduk dengan nada-nada negatif yang menambah semakin turunnya image korporasi di masyarakat. Dampak yang dialami rekan-rekan di Kantor Cabang tersebut masih dalam garis fungsi layanan yang sama hingga Kantor Wilayah bahkan Kantor Pusat yang membidangi persoalan tersebut.

Begitu juga terhadap Direksi yang harus berhadapan dengan persoalan hukum saat harus menerima Somasi/Teguran, Gugatan Perdata, bahkan Laporan Pidana. Dalam kondisi tersebut, AJB Bumiputera 1912 tertolong dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 pada tanggal 26 Desember 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Mengutip dari yang disampaikan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 dalam media-media yang berkembang, patut diapresiasi, mengingat hal tersebut sesungguhnya Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan kado terbaiknya untuk AJB Bumiputera 1912 pada ulang tahunnya
yang ke 108 tahun dan tentunya patut menyampaikan ucapan terima kasih serta dukungan terhadap Pemerintah.

Hadirnya Peraturan Pemerintah tersebut bukan lagi menempatkan AJB Bumiputera 1912 sekedar menyandang status diakui sebagaimana sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

AJB Bumiputera 1912 telah memiliki landasan operasional sehingga Peraturan Pemerintah tersebut telah mengangkat derajat AJB Bumiputera 1912 dan menyandang status disamakan dan sejajar di muka hukum dengan Perusahaan-
perusahaan asuransi jiwa lainnya di industri perasuransian dan memantapkan diri dalam bagian penguatan sistem perekonomian nasional serta menjadi satu kesatuan yang utuh dan bagian yang tidak terpisahkan. Dan oleh karena itu AJB Bumiputera 1912 harus lebih focus dan concern menatap ke depan dengan regulasi tersebut dan segera memastikan diri untuk bisa bangkit dan lepas dari permasalahan yang terjadi.

Meskipun demikian bukan perkara mudah untuk melakukannya, karena perlu kebersamaan dan gotong royong, mulai dari membangun paradigma dan penguatan perspektif Usaha Bersama di internal organisasi baik Organ Perusahaan beserta seluruh karyawan serta membangun koordinasi yang baik dengan pihak eksternal, antara lain Pemerintah, OJK, bahkan lembaga-lembaga terkait.

Program Kerja Manajemen yang disusun Direksi bersama Dewan Komisaris sebagaimana disampaikan ke OJK, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan. Sejak lengsernya Sutikno W. Sjarif melalui Sidang Luar Biasa (SLB) BPA pada waktu itu praktis tampuk pimpinan Perusahaan ini telah dipegang oleh putra terbaik pilihan BPA.

Sejatinya kebanggaan tersebut menjadi kebanggaan internal AJB Bumiputera 1912. Namun perlu disadari sejak masuknya Sutikno W. Sjarif hingga saat ini, figur-figur yang ada belum dapat menjawab persoalan AJB Bumiputera 1912. Telah banyak waktu terbuang dan telah banyak pula pengorbanan bagi kita semua menjaga marwah Perusahaan ini. Jika bukan karena semangat dan ketulusan kita semuanya, mustahil AJB Bumiputera 1912 masih berdiri hingga saat ini meskipun kondisinya sangat sulit.

Teruntuk Masyarakat Indonesia, AJB Bumiputera 1912 merupakan sejarah bangsa Indonesia di sektor ekonomi bahkan pendidikan. AJB Bumiputera 1912 telah menyumbangkan banyak hal untuk bangsa maupun Negara ini seperti dikutip dalam tulisan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 dalam media-media.

Betapa gigihnya 3 Orang Guru dan generasi-generasi patriotik selanjutnya yang telah membesarkan AJB Bumiputera 1912 hingga mempunyai asset-asset berharga dalam bentuk property, Anak Perusahaan, Brand, dan sebagainya. Dan asset-asset itulah yang menjadikan AJB Bumiputera 1912 bersama kita semua masih bertahan saat ini.

Generasi yang mana yang menyebabkan kita semuanya mengalami stagnasi seperti saat ini? Pertanyaan besar ini sudah sepatutnya ada dalam benak kita semua. AJB Bumiputera 1912 beserta seisinya hanya berupaya untuk bertahan dan untuk makan sehari-haripun tidak lagi cukup. Likuiditas sudah sangat terganggu dan penanganannya terkesan lambat dan berlarut-larut.

AJB Bumiputera 1912 masih kaya dan kuat, AJB Bumiputera 1912 hanya sedang sakit kronis, AJB Bumiputera 1912 butuh penanganan serius dan cepat seperti Covid-19, AJB Bumiputera 1912 butuh semangat, ketulusan, dan mental persatuan dari seluruh Pemangku Kepentingan

Oleh karena itu “ AJB Bumiputera 1912 butuh kembali sehat “

AJB Bumiputera 1912 berisi di dalamnya jutaan Pemegang Polis yang tengah menunggu hak-haknya, AJB Bumiputera 1912 berisi penumpang-penumpang lain yang berharap dapat makan dari tagihan usahanya, AJB Bumiputera 1912 berisi kekayaan bangsa yang menjadi pilar perekonomian nasional di industri
perasuransian, AJB Bumiputera 1912 berisi ribuan Agen Asuransi yang loyal, yang menghimpun pundi-pundi Premi untuk
kita semua, AJB Bumiputera 1912 berisi ribuan Pekerja yang secara tidak langsung telah membantu Pemerintah mengurangi angka pengangguran nasional. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

14 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

37 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago