Jakarta – Suprajarto menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk ditunjuk menduduki posisi Direktur Utama sesuai arahan Kementerian BUMN.
“Atas penetapan RUPS-LB BTN tersebut saya tidak dapat menerima keputusan tersebut, dan saya memetuskan untuk mengundurkan diri dari hasil RUPSLB BTN,” kata Suprajarto di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.
Dalam konfrensi pers tersebut, Suprajarto juga menyebut pihaknya tidak pernah diajak komunikasi serta dimintai pendapat mengenai jabatan tersebut. Hal tersebut berbanding terbalik dari pernyataan pihak Kementerian BUMN yang menyebut telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
“Saya baru mendengar dari media masa untuk ditetapkan sebagai Dirut BTN, dimana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini sebelumnya apalagi diajak musyawarah,” kata Suprajarto.
Penujukan Suprajarto memang dinilai dipaksakan seperti mencuci “piring kotor” BTN.
Sebagai informasi, selama dua tahun memimpin BRI, Suprajarto berhasil membawa BRI sebagai perusahaan BUMN pencetak laba terbesar pada 2018. Pada 2017, perusahaan BUMN pencetak laba terbesar masih dipegang Pertamina.
Pada 2019, BRI menyumbang deviden terbesar dari 113 perusahaan BUMN di bawah Kementerian BUMN. Di pasar modal, nilai kapitalisasi pasar BRI tak terkalahkan emiten-emiten lain dan berada di posisi terbesar kedua setelah BCA. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More