Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai membiarkan pertumbuhan kandang ayam tanpa terkendali sehingga memicu oversuplai ayam yang berkelanjutan. Kondisi ini menyebabkan harga ayam anjlok. Pengaturan harga ayam di sistem distribusi tidak akan berpengaruh ke membaiknya harga jika regulasi kandang tidak diurus juga.
“Adanya surat edaran (Kementan) tanggal 26 Juni 2019 untuk memotong DOC (day old chiken) artinya Kementan mengakui adanya kelebihan suplai itu,” ujar Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika, di Jakarta seperti dikutip Sabtu, 29 Juni 2019.
Berlebihnya DOC atau bibit untuk ternak ayam dinilai menjadi akar masalah dari tingginya nya pasokan daging ayam di pasaran. Permintaan DOC yang tinggi pun dinilai merupakan dampak dari tidak diaturnya jumlah kandang ayam maksimal di Indonesia oleh Kementan.
Dengan mengatur jumlah kandang, Kementan nantinya bisa lebih mudah memberikan izin pemberian impor grand parant stock (GPS). Dengan demikian, jumlah DOC pun bisa lebih terkendali. Menurutnya, inilah yang disayangkan karena tidak dilakukan kementerian tersebut sedari dulu. Padahal ia menambahkan, masalah kelebihan pasokan ayam mulai terasa sejak tahun 2010.
Saat ini, kata Yeka, jumlah permintaan DOC kerap lebih banyak 13-17% dari permintaan ayam di pasaran. Sedari dulu permintaan ayam di pasaran kurang lebih hanya 60 juta ekor per minggu di seluruh Indonesia. “Demand DOC melebihi demand ayam, diperkirakan mencapai 68-70 juta per minggu,” ucapnya.
Yeka menyebutkan, selama ini membangun kandang ayam hanya memerlukan izin dari pemerintah daerah. Tidak adanya regulasi yang jelas di pusat membuat Kementan pun tidak mampu mengontrol pertumbuhan kandang di daerah. Keadaan diperparah karena dinas-dinas pertanian maupun peternakan di daerah kerap tidak menindak tegas keberadaan kandang tanpa izin.
“Kementan mengalami kesulitan karena tidak mampu mengontrol pertumbuhan kandang. Karena pasokan informasi dari perusahaan tidak prudent. Jadi, informasi yang dipasok dari dinas provinsi dan lain-lain tidak tepat,” paparnya.
Sebagai informasi, harga ayam hidup di tingkat peternak sempat jatuh ke posisi Rp8 ribu per ekor. Harga tersebut jelas merugikan sebab biasanya harga ayam di tingkat peternak bisa menyentuh angka Rp17-18 ribu per ekor.
Gabungan Organisasi Peternak Ayam (Gopan) di kesempatan berbeda, mengatakan bahwa anjloknya harga disebabkan melesetnya perhitungan Kementan. Sektertaris Jenderal Gopan, Sugeng Wahyudi mengatakan, kesalahan perhitungan Kementan dilihat dari angka produksi per minggu anak ayam. Biasanya Kementan mematok angka 60 juta per minggu anak ayam, dalam satu produksi.
“Sudah ada acuan produksi dari Kementan. Jadi ada kesalahan. Kementan menentukan angka produk 68 juta per Minggu anak ayam, padahal normalnya adalah 60 juta,” kata Sugeng.
Gopan menilai, karena kelebihan delapan juta itu membuat harga ayam menjadi turun drastis. “Sekarang ayam tersebar 68 juta di seluruh Indonesia, sementara keperluannya itu 60 juta. Jadi lebih delapan juta. Sedangkan permintaannya kan relatif stagnan,” tukasnya.
Sebaliknya, pihak Kementan bersikukuh menampik adanya kelebihan suplai ayam yang membuat harga jual dari peternak terpuruk. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman justu menyalahkan distribusi dan mengatakan ada peran broker di balik anjloknya harga ayam potong di sejumlah daerah di Jawa.
“Menurut laporan sementara, kami menunggu lagi laporan ini, katanya ada broker yang bermain,” tegasnya. (*)
Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More
Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More