Jakarta–Dalam rangka menyambut hari jantung sedunia yang jatuh pada 29 September, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan produk asuransi Sun Critical Medicare. Produk ini memberikan perlindungan terhadap empat penyakit kritis, yaitu penyakit jantung dan pembuluh darah jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
“Produk ini mencerminkan komitmen Sun Life untuk memberikan proteksi berkualitas bagi setiap generasi termasuk kalangan generasi muda yang tengah menapaki tangga karirnya,” terang Presiden Direktur Sun Life, Elin Waty di Jakarta, 28 September 2017.
Chief Agency Officer Sun Life, Wirasto Koesdiantoro menjelaskan, Sun Critical Medicare memberikan perlindungan sejak tahap pemeriksaan, rawat inap, rawat jalan, pemantauan hingga tahap pemulihan.
“Secara komprehensif, pemegang polis dapat mengajukan klaim hingga lebih dari Rp4 miliar per tahun, dengan perlindungan seumur hidup hingga usia 100 tahun,” jelas Wirasto.
Ia menambahkan, produk ini bisa digunakan untuk perawatan di tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura dengan standar perawatan kamar 1 tempat tidur. Premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis pun sangat terjangkau, yaitu hanya Rp3.000 per hari.
Survei Sun Life Asia Health Index 2015 dan 2016 menemukan fakta bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menjalankan gaya hidup tidak sehat seperti kurang tidur, pola makan tidak teratur, serta jarang berolah raga. Penyakit kritis pun tidak lagi identik dengan usia lanjut karena berdasarkan hasil penelitian, lebih dari 30 persen penderita penyakit jantung adalah masyarakat dengan usia produktif yaitu 15-45 tahun. (*) Happy Fajrian
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More