Jakarta – Maraknya pinjaman online illegal (pinjol) seolah tidak ada habisnya dan terus menipu hingga mencekik masyarakat dengan bunga yang tinggi. Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa terdapat alasan mendasar yang menjadi sebab sulitnya memberantas pinjol illegal.
“22% server fintech illegal berada di Indonesia dan 44% sisanya berada diluar negeri dan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menggambarkan bertapa rumitnya pinjaman online ini untuk diberantas. Perlu adanya kerja sama lintas negara tentunya,” jelas Tongam seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
Menurut Tongam, sulitnya melacak lokasi server yang tidak hanya berada di Indonesia, namun juga luar negeri menyulitkan penindakan kepada fintech illegal. Ia mengungkapkan upaya pemblokiran saja tidak cukup karena fintech tersebut bisa saja berganti nama dan kembali menjerat masyarakat.
Hingga Juli 2021, hanya ada 124 Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang resmi dan terdaftar di OJK. Masyarakat perlu mengecek keaslian fintech tersebut sebelum mengambil pinjaman online.
Kemudian, Satgas Waspada Investasi OJK juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberi izin akses kontak telepon. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk melakukan teror kepada korban ketika pinjaman tidak dipenuhi. Untuk itu sekali lagi, masyarakat perlu teliti dan hati-hati ketika bertransaksi dan mengambil pinjaman secara digital. (*)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More