Jakarta – Maraknya pinjaman online illegal (pinjol) seolah tidak ada habisnya dan terus menipu hingga mencekik masyarakat dengan bunga yang tinggi. Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa terdapat alasan mendasar yang menjadi sebab sulitnya memberantas pinjol illegal.
“22% server fintech illegal berada di Indonesia dan 44% sisanya berada diluar negeri dan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menggambarkan bertapa rumitnya pinjaman online ini untuk diberantas. Perlu adanya kerja sama lintas negara tentunya,” jelas Tongam seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
Menurut Tongam, sulitnya melacak lokasi server yang tidak hanya berada di Indonesia, namun juga luar negeri menyulitkan penindakan kepada fintech illegal. Ia mengungkapkan upaya pemblokiran saja tidak cukup karena fintech tersebut bisa saja berganti nama dan kembali menjerat masyarakat.
Hingga Juli 2021, hanya ada 124 Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang resmi dan terdaftar di OJK. Masyarakat perlu mengecek keaslian fintech tersebut sebelum mengambil pinjaman online.
Kemudian, Satgas Waspada Investasi OJK juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberi izin akses kontak telepon. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk melakukan teror kepada korban ketika pinjaman tidak dipenuhi. Untuk itu sekali lagi, masyarakat perlu teliti dan hati-hati ketika bertransaksi dan mengambil pinjaman secara digital. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More