Jakarta – Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 kepada wakif individu dan institusi hari ini (7/7). Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 7 Juli – 31 Agustus 2023.
Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
“SWR004 ini dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” tulis dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat 7 Juli 2023.
Adapun, SWR004 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon mengambang (floating with floor) sebesar 5,85% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Lebih lanjut, penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
Proses pemesanan pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 secara online melalui empat tahap yaitu, registrasi melalui sistem elektronik midis, pemesanan melalui sistem elektronik midis, pembayaran melalui bank persepsi dengan berbagai saluran pembayaran, dan menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN Ritel.
Adapun secara offline melalui empat tahap, yaitu datangi kantor Midis, isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, menyetorkan dana, dan wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang.
Individu dan institusi yang berminat membeli Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dapat menghubungi/ mendatangi enam Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Bank Permata Syariah.
Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004:
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More