Jakarta – Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) meminta anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 untuk lebih memperhatikan industri perbankan nasional melalui kebijakannya. Khususnya terkait dengan masih tingginya suku bunga bank.
Ketua Himbara Maryono menilai, tingginya suku bunga bank masih menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, pemerintah sendiri meminta perbankan untuk dapat menekan suku bunganya ditengah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang sudah menurunkan bunganya sebanyak 1 persen di 2016
“Himbara ingin OJK perhatikan industri perbankan, khususnya masih tingginya suku bunga. Ini perlu menjadi perhatian. Yang menjadi penghambatnya adalah struktur geografi Indonesia sehingga membuat overheat cost bank-bank Indonesia tinggi,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Di sisi lain, kata dia, adanya risiko bisnis di perbankan nasional yakni kredit bermasalah (Non performing loan/NPL) yang masih cukup tinggi, juga menjadi pemicu sulitnya suku bunga kredit bank turun. Hal ini seiring dengan upaya bank menjaga risiko kreditnya melalui pencadangan.
“Risiko bisnis bank di Indonesia cukup tinggi, sehingga cadangan untuk antisipasi NPL semakin meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu inflasi di Indonesia juga relatif tinggi dibanding negara-negara Asean lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, di tengah kehadiran industri Fintech (Financial Technology), perbankan diminta untuk bisa merangkul industri ini yang bertujuan untuk memperbesar pangsa pasar. Melihat hal ini, OJK memiliki peran penting untuk memfasilitasi lewat kebijakannya.
“Sektor keuangan harus berevolusi. Bank-bank besar harus merangkul Fintech untuk memperbesar pangsa pasar. Perlu peran OJK untuk berikan fasilitas, antisipasi, ketentuan agar Fintech bisa sesuaikan peran perbankan di mana Fintech dapat memberi produk yang sesuai keinginan customer,” tutupnya. (*)
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More
Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More