Krisna Wijaya
Jakarta – Upaya penurunan suku bunga kredit menjadi single digit terus berlanjut dan secara bertahap sudah dapat diturunkan. Dengan asumsi bahwa permintaan kredit sangat dipengaruhi tingkat suku bunga, maka semakin rendahnya suku bunga akan meningkatkan permintaan kredit. Tentunya, hubungan tersebut apabila tinjauannya akademik dalam kondisi ceteris paribus, di mana faktor lainnya dianggap tetap.
Dalam kenyataannya, sering kali rendahnya suku bunga tidak disertai peningkatan permintaan kredit. Tentu, faktor penyebabnya sangat beragam. Secara eksternal, yaitu kondisi di luar kemampuan perbankan. Karena kondisi pereknomian yang lesu, misalnya. Secara internal, bisa terjadi ketika bank tidak melakukan relaksasi dengan tetap menggunakan persyaratan kredit yang ada. Kondisi itu lazim dilakukan. Karena, dengan suku bunga yang rendah, berarti risiko kreditnya juga harus rendah. Pada umumnya, agar risiko kredit cenderung rendah, maka persyaratan kreditnya ketat.
Banyak yang menganalisis bahwa kondisi perekonomian, baik domestik maupun internasional, saat ini masih masuk dalam kategori kurang menggembirakan. Konteksnya adalah menurunnya daya tarik sektor tertentu, baik karena penurunan harga maupun menurunnya permintaan. Apabila keduanya berjalan pararel, maka praktis ekspansi kredit juga melemah, sekalipun suku bunga kreditnya diturunkan. Dengan perkataan lain, penurunan suku bunga tidak menghasilkan peningkatan permintaan kredit yang signifikan.
Kredit, apa pun jenis dan penamaannya, akan berujung pada pertanyaan apakah sebagai produk memang dibutuhkan. Kredit sebagai suatu produk dipengaruhi oleh 4P, yaitu product (berupa jenis kredit berikut persyaratannya), place (diartikan dalam bentuk lokasi di mana produk dijual), price (berupa tingkat suku bunga dan provisi), dan promotion (bagaimana kredit tersebut dipromosikan). Dalam konteks kredit sebagai produk perbankan, selain unsur 4P, pada umumnya ditambah dengan 2P, yaitu process (sistem dan prosedur) dan people (bagaimana pekerja melayani dan menanganinya).
Sering luput dari pembahasan bahwa ketika bank memberikan kredit, maka yang terjadi adalah bank membeli surat berharga dari nasabah. Ilustrasinya sederhana saja. Ketika seorang peminjam mendapatkan kredit, maka pihak nasabah akan mendapatkan dana tunai dari bank, sementara pihak bank menerima surat-surat berharga dalam bentuk perjanjian kredit. (Bersambung..)
Page: 1 2
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 19… Read More
Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia… Read More
Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, menilai mekanisme pembelian Pertalite menggunakan QR Code yang… Read More
Jakarta – Ada kabar gembira bagi para kamu yang tengah mencari lowongan kerja (loker). Lebih… Read More
Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra… Read More
Jakarta - Bank QNB Indonesia, anak perusahaan dari QNB Group, mengumumkan kemitraan strategis dengan supermarket premium, TheFoodhall,… Read More