Perbankan

Suku Bunga BI Naik, Bank BUMN Diminta Tak Tergesa-gesa Naikan Suku Bunganya

Jakarta – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 25 bps menjadi 5,5% diprediksi akan memicu kenaikan suku bunga kredit. Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai, kenaikan tersebut akan diawali oleh kenaikan suku bunga deposito di triwulan I-2023.

“Tentu saja, kenaikan suku bunga acuan BI itu dapat mendorong kenaikan suku bunga kredit. Hal itu diawali dengan kenaikan suku bunga deposito pada triwulan I-2023,” ujar Paul saat dihubungi Infobank, Jumat, 23 Desember 2022.

Dalam hal ini, Paul meminta agar bank-bank pelat merah (BUMN) sebagai pemimpin pasar (market leader) tidak terlalu tergesa-gesa dalam menaikan suku bunga deposito yang akan mendorong kenaikan suku bunga kredit.

Sehingga, ini akan berdampak terhadap penurunan kredit di masyarakat, sedangkan BI sendiri masih optimis memproyeksikan kredit akan tumbuh sebesar 10% – 12% di tahun 2023.

“Oleh karena itu, bank pemerintah sebagai pemimpin pasar (market leader) hendaknya tidak terlalu cepat dalam menaikkan suku bunga deposito yang ujungnya menyetrum kenaikan suku bunga kredit,” jelas Paul.

Disamping itu, kenaikan suku bunga acuan BI dinilai tepat untuk mengendalikan inflasi yang masih tinggi dan memastikan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) tidak terdepresiasi terlalu dalam.

Paul menambahkan, Bank Sentral AS (The Fed) yang masih meningkatkan suku bunganya atau The Fed Fund Rate (FFR) meskipun tidak agresif, akan menjadi acuan bagi semua Bank Sentral termasuk BI yang juga akan secara perlahan meningkatkan suku bunganya.

“Dengan demikian, ketika FFR naik tipis, maka suku bunga acuan BI juga akan berjalan pelan. Rasanya suku bunga acuan BI atau BI 7 Day Reserve Repo Rate (BI7DRR) masih akan terus mendaki secara pelan namun pasti pada tahun depan 2023,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

47 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

5 hours ago