Headline

Suku Bunga Acuan Baru Berlaku 19 Agustus 2016

Jakarta–Bank Indonesia (BI) secara resmi mengubah suku bunga acuan yang sebelumnya memakai kebijakan BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate yang akan berlaku efektif pada 19 Agustus 2016. Dengan ditetapkannya BI 7-day Reverse Repo Rate sebagai bunga acuan baru maka level yang ditetapkan 5,5%.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, dengan perubahan instrumen acuan suku bunga ini diharapkan bisa membuat lebih efektifnya transmisi kebijakan moneter bank sentral. Dalam masa transisi sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, BI masih akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan.

“Bank Indonesia menetapkan BI 7-day Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru untuk memperkuat transmisi moneter. BI 7-day Reverse Repo Rate untuk meningkatkan efektivitas transmisi operasi moneter,” ujar Agus melalui video conference dari Washington DC, Amerika Serikat, Jumat, 15 April 2016.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, bahwa penguatan operasi moneter ini tidak mengubah sikap (stance) kebijakan moneter yang sedang diterapkan BI. Dalam periode yang sama, BI akan mulai mengumumkan BI 7-day Repo Rate sebagai bagian dari suku bunga operasi moneter (term structure).

Menurut Agus, penguatan operasi moneter ini telah melalui kajian yang lama dan mendalam serta sejalan dengan praktik terbaik (best practice) di berbagai bank sentral di dunia. Penguatan kerangka operasi moneter tersebut memiliki tiga tujuan utama.

Penguatan operasi moneter akan disertai dengan langkah-langkah untuk percepatan pendalaman pasar uang. Implementasi penggunaan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru ini berlaku mulai 19 Agustus 2016.

Pada saat implementasi, kata Agus, Bank Indonesia akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate) dan batas atas koridor (lending facility rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.

“Sejalan dengan penguatan kerangka operasi moneter tersebut, Bank Indonesia akan mempercepat pelaksanaan program pendalaman pasar keuangan,” tutup Agus. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago