Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), sebagai emiten di sektor keuangan menyatakan telah melaksanakan transisi dan penerapan standar akuntansi keuangan PSAK 117 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan ASBI, Nurman Rivai, menuturkan, transisi kontrak asuransi PSAK 117 berjalan dengan baik dan hanya berdampak minimal pada kondisi keuangan perusahaan. Hal ini tecermin dari ekuitas perseroan yang tercatat sebesar Rp408,2 miliar per 31 Desember 2024.
“Ekuitas Rp408,2 miliar yang ada dapat tercapai dikarenakan dampak penurunan ekuitas yang terjadi dari proses transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar Rp5,3 miliar saja unaudited,” ujar Nurman dalam keterangan resmi dikutip, 28 Februari 2025.
Baca juga: Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025
Besaran ekuitas ASBI tersebut masih jauh di atas ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) 23/2023, yang akan berlaku pada tahun 2026 dengan batas minimal Rp250 miliar.
Nurman menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari langkah-langkah strategis yang telah diterapkan selama proses parallel-run sepanjang 2024.
Langkah tersebut memungkinkan perusahaan untuk secara signifikan menekan dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi.
“Melalui langkah-langkah Portfolio Cleansing and Runs Off selama 2023-2024 dan juga penerapan awal KPI Contractual Service Margin secara progresif di tahun 2024, perusahaan telah berhasil menekan dampak negatif pada ekuitas dari proses Transisi ke PSAK 117,” imbuhnya.
Baca juga: Manfaatkan Teknologi, Asuransi Bintang Galang Donasi
Adapun dalam rangka penerapan penuh PSAK 117 per 1 Januari 2025, ASBI telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Nurman menambahkan, dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang telah terbebas dari kontrak-kontrak merugi, ASBI optimistis dapat menjalankan bisnisnya pada 2025 tanpa beban amortisasi kerugian dari kontrak sebelumnya.
“Dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak-kontrak merugi maka perusahaan dapat menjalankan proses bisnis di 2025
dengan relatif baik tanpa adanya beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi,” ujar Nurman. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More