Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), sebagai emiten di sektor keuangan menyatakan telah melaksanakan transisi dan penerapan standar akuntansi keuangan PSAK 117 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan ASBI, Nurman Rivai, menuturkan, transisi kontrak asuransi PSAK 117 berjalan dengan baik dan hanya berdampak minimal pada kondisi keuangan perusahaan. Hal ini tecermin dari ekuitas perseroan yang tercatat sebesar Rp408,2 miliar per 31 Desember 2024.
“Ekuitas Rp408,2 miliar yang ada dapat tercapai dikarenakan dampak penurunan ekuitas yang terjadi dari proses transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar Rp5,3 miliar saja unaudited,” ujar Nurman dalam keterangan resmi dikutip, 28 Februari 2025.
Baca juga: Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025
Besaran ekuitas ASBI tersebut masih jauh di atas ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) 23/2023, yang akan berlaku pada tahun 2026 dengan batas minimal Rp250 miliar.
Nurman menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari langkah-langkah strategis yang telah diterapkan selama proses parallel-run sepanjang 2024.
Langkah tersebut memungkinkan perusahaan untuk secara signifikan menekan dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi.
“Melalui langkah-langkah Portfolio Cleansing and Runs Off selama 2023-2024 dan juga penerapan awal KPI Contractual Service Margin secara progresif di tahun 2024, perusahaan telah berhasil menekan dampak negatif pada ekuitas dari proses Transisi ke PSAK 117,” imbuhnya.
Baca juga: Manfaatkan Teknologi, Asuransi Bintang Galang Donasi
Adapun dalam rangka penerapan penuh PSAK 117 per 1 Januari 2025, ASBI telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Nurman menambahkan, dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang telah terbebas dari kontrak-kontrak merugi, ASBI optimistis dapat menjalankan bisnisnya pada 2025 tanpa beban amortisasi kerugian dari kontrak sebelumnya.
“Dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak-kontrak merugi maka perusahaan dapat menjalankan proses bisnis di 2025
dengan relatif baik tanpa adanya beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi,” ujar Nurman. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More