Headline

Sugeng dan Rosmaya Hadi Dilantik Sebagai Deputi Gubernur BI

Jakarta–Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali melantik Sugeng dan Rosmaya Hadi sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Ronald Waas dan Hendar yang masa jabatannya habis pada akhir tahun 2016.

Sugeng dan Rosmaya Hadi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.

“Berdasarkan surat keputusan Presiden RI saudara Sugeng dan Rosmaya Hadi telah diangkat sebagai Deputi Gubernur BI, sebelum memangku jabatan Deputi Gubernur saudara/i wajib mengucapkan sumpah, bersediakah saudara/i mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara/i,” tanya Hatta Ali kepada Sugeng dan Rosmaya Hadi, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Sugeng dan Rosmaya Hadi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur BI di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan dalih atas apapun dan tidak memberikan dalih kepada siapapun. Bahwa saya akan melaksakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah, saya akan setia kepada negara konstitusi dan haluan negara,” ujarnya di hadapan Ketua MA.

Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:

Gubernur : Agus D.W. Martowardojo

Deputi Gubernur Senior : Mirza Adityaswara

Deputi Gubernur :

1. Perry Warjiyo
2. Erwin Rijanto
3. Sugeng
4. Rosmaya Hadi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago