Keuangan

Sudah Terima RPK Bumiputera, OJK Bakal Panggil BPA dan Direksi untuk Klarifikasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disampaikan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada konferensi pers hari ini (2/2).

Namun, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono masih harus mengklarifikasi terhadap RPK tersebut dengan memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), para direksi, dan komisaris, serta berdiskusi dengan pengawas secara intens.

“Kemudian kita juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim untuk melakukan onsite supervisory presence (OSP) ke tempat lokasi AJBB, dan ini sedang melakukan tahap-tahap finalisasi,” ucap Ogi di Jakarta, 2 Februari 2023.

Kemudian, substansi yang dilakukan dalam RPK AJBB adalah dengan melakukan sidang luar biasa, dimana OJK harus mengkonfirmasi, bahwa sidang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan akte notarial.

“Dari sidang luar biasa itu mempertahankan prinsip-prinsip daripada usaha bersama, jadi sidang luar biasa memutuskan tidak merubah status dari usaha bersama mutual life menjadi bentuk usaha lainnya dan tetap mempertahankannya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, keputusan dari sidang luar biasa tersebut juga menyepakati untuk menggunakan pasal 38 terkait dengan anggaran dasar, untuk dapat membagi kerugian kepada seluruh anggota.

“Ini memungkinkan, sehingga kewajiban dari AJBB itu berkurang, selain itu di dalam RPK juga ada konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaimnya itu juga akan dikonversi menjadi ekuitas,” ujar Ogi.

Di sisi lain, dilakukan juga penjualan aset-aset yang tidak diperlukan oleh perusahaan, namun proses penjualan itu harus dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku dengan harga jual yang fair value untuk memenuhi kewajiban-kewajiban daripada klaim-klaim yang jatuh tempo.

“Dengan demikian tahapan ini tinggal menunggu tahap finalisasi, klarifikasi dan kita harapkan dalam waktu dekat OJK akan mengambil keputusan mengenai RPK daripada AJBB,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Neraka Neraca Pembayaran: Ekonomi Nasional Bisa Meleleh

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga BANK Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca pembayaran Indonesia… Read More

33 mins ago

Bos Mandiri Sekuritas: Likuiditas, Transparansi, dan Free Float Jadi Kunci Tarik Investor Asing

Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More

49 mins ago

BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,40 Persen ke Level 8.355

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (26/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat Seiring Penurunan Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More

2 hours ago