Keuangan

Sudah Terima RPK Bumiputera, OJK Bakal Panggil BPA dan Direksi untuk Klarifikasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disampaikan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada konferensi pers hari ini (2/2).

Namun, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono masih harus mengklarifikasi terhadap RPK tersebut dengan memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), para direksi, dan komisaris, serta berdiskusi dengan pengawas secara intens.

“Kemudian kita juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim untuk melakukan onsite supervisory presence (OSP) ke tempat lokasi AJBB, dan ini sedang melakukan tahap-tahap finalisasi,” ucap Ogi di Jakarta, 2 Februari 2023.

Kemudian, substansi yang dilakukan dalam RPK AJBB adalah dengan melakukan sidang luar biasa, dimana OJK harus mengkonfirmasi, bahwa sidang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan akte notarial.

“Dari sidang luar biasa itu mempertahankan prinsip-prinsip daripada usaha bersama, jadi sidang luar biasa memutuskan tidak merubah status dari usaha bersama mutual life menjadi bentuk usaha lainnya dan tetap mempertahankannya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, keputusan dari sidang luar biasa tersebut juga menyepakati untuk menggunakan pasal 38 terkait dengan anggaran dasar, untuk dapat membagi kerugian kepada seluruh anggota.

“Ini memungkinkan, sehingga kewajiban dari AJBB itu berkurang, selain itu di dalam RPK juga ada konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaimnya itu juga akan dikonversi menjadi ekuitas,” ujar Ogi.

Di sisi lain, dilakukan juga penjualan aset-aset yang tidak diperlukan oleh perusahaan, namun proses penjualan itu harus dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku dengan harga jual yang fair value untuk memenuhi kewajiban-kewajiban daripada klaim-klaim yang jatuh tempo.

“Dengan demikian tahapan ini tinggal menunggu tahap finalisasi, klarifikasi dan kita harapkan dalam waktu dekat OJK akan mengambil keputusan mengenai RPK daripada AJBB,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago