Keuangan

Sudah Terima RPK Bumiputera, OJK Bakal Panggil BPA dan Direksi untuk Klarifikasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disampaikan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada konferensi pers hari ini (2/2).

Namun, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono masih harus mengklarifikasi terhadap RPK tersebut dengan memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), para direksi, dan komisaris, serta berdiskusi dengan pengawas secara intens.

“Kemudian kita juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim untuk melakukan onsite supervisory presence (OSP) ke tempat lokasi AJBB, dan ini sedang melakukan tahap-tahap finalisasi,” ucap Ogi di Jakarta, 2 Februari 2023.

Kemudian, substansi yang dilakukan dalam RPK AJBB adalah dengan melakukan sidang luar biasa, dimana OJK harus mengkonfirmasi, bahwa sidang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan akte notarial.

“Dari sidang luar biasa itu mempertahankan prinsip-prinsip daripada usaha bersama, jadi sidang luar biasa memutuskan tidak merubah status dari usaha bersama mutual life menjadi bentuk usaha lainnya dan tetap mempertahankannya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, keputusan dari sidang luar biasa tersebut juga menyepakati untuk menggunakan pasal 38 terkait dengan anggaran dasar, untuk dapat membagi kerugian kepada seluruh anggota.

“Ini memungkinkan, sehingga kewajiban dari AJBB itu berkurang, selain itu di dalam RPK juga ada konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaimnya itu juga akan dikonversi menjadi ekuitas,” ujar Ogi.

Di sisi lain, dilakukan juga penjualan aset-aset yang tidak diperlukan oleh perusahaan, namun proses penjualan itu harus dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku dengan harga jual yang fair value untuk memenuhi kewajiban-kewajiban daripada klaim-klaim yang jatuh tempo.

“Dengan demikian tahapan ini tinggal menunggu tahap finalisasi, klarifikasi dan kita harapkan dalam waktu dekat OJK akan mengambil keputusan mengenai RPK daripada AJBB,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

1 hour ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago