Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disampaikan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada konferensi pers hari ini (2/2).
Namun, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono masih harus mengklarifikasi terhadap RPK tersebut dengan memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), para direksi, dan komisaris, serta berdiskusi dengan pengawas secara intens.
“Kemudian kita juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim untuk melakukan onsite supervisory presence (OSP) ke tempat lokasi AJBB, dan ini sedang melakukan tahap-tahap finalisasi,” ucap Ogi di Jakarta, 2 Februari 2023.
Kemudian, substansi yang dilakukan dalam RPK AJBB adalah dengan melakukan sidang luar biasa, dimana OJK harus mengkonfirmasi, bahwa sidang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan akte notarial.
“Dari sidang luar biasa itu mempertahankan prinsip-prinsip daripada usaha bersama, jadi sidang luar biasa memutuskan tidak merubah status dari usaha bersama mutual life menjadi bentuk usaha lainnya dan tetap mempertahankannya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, keputusan dari sidang luar biasa tersebut juga menyepakati untuk menggunakan pasal 38 terkait dengan anggaran dasar, untuk dapat membagi kerugian kepada seluruh anggota.
“Ini memungkinkan, sehingga kewajiban dari AJBB itu berkurang, selain itu di dalam RPK juga ada konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaimnya itu juga akan dikonversi menjadi ekuitas,” ujar Ogi.
Di sisi lain, dilakukan juga penjualan aset-aset yang tidak diperlukan oleh perusahaan, namun proses penjualan itu harus dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku dengan harga jual yang fair value untuk memenuhi kewajiban-kewajiban daripada klaim-klaim yang jatuh tempo.
“Dengan demikian tahapan ini tinggal menunggu tahap finalisasi, klarifikasi dan kita harapkan dalam waktu dekat OJK akan mengambil keputusan mengenai RPK daripada AJBB,” tutupnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More