Keuangan

Sudah Tak Bisa Diselamatkan, OJK Cabut Satu Lagi Izin Perusahaan Multifinance, Ini Dia Profil Perusahaannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) yakni PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin tersebut dikarenakan PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan multifinance yang tidak dapat disehatkan.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat,” ucap Aman dalam keterangannya di Jakarta, 16 Januari 2024.

Selain itu, PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR) oleh OJK.

Baca juga: Gara-Gara Ini, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Multifinance

Padahal, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” imbuhnya.

Adapun, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT SMEFI diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban, serta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, kemudian menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan,” ujar Aman.

Anak perusahaan KSP Indosurya

OJK sebelumnya telah memeriksa PT Sarana Majukan Ekonomi Finance, yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance, buntut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. OJK sejauh ini telah melakukan pengawasan intensif terhadap usaha dari anak perusahaan KSP Indosurya tersebut. 

Baca juga: Nasib Industri Multifinance Usai OJK Cabut Izin 6 Perusahaan Pembiayaan

Pihaknya telah melakukan tindakan-tindakan pengawasan yang diperlukan terkait dengan permasalahan KSP Indosurya termasuk Pemegang Saham Pengendali (PSP) Hendry Surya. Secara umum PT SMEFI telah melakukan langkah-langkah perbaikan. Namun demikian, progres langkah-langkah perbaikan tidak juga berjalan.

Kasus KSP Indosurya disebut-sebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. Pasalnya kasus ini telah merugikan sebanyak 23.000 nasabah dan nilai total yang mencapai Rp106 triliun.

PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atau PT SME Finance Indonesia sendiri merupakan lembaga keuangan non Bank yang berusaha di bidang pembiayaan yang berdiri sejak  27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-425/KM.10/2011 dan memegang izin usaha pembiayaan dari OJK dengan No:KEP-76/NB.11/2022

PT SME Finance Indonesia menyediakan fasilitas pembiayaan modal kerja, investasi dan multiguna dengan fokus pada sektor pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM), sebagai wujud komitmen perusahaan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Indonesia terutama di sektor usaha kecil dan menengah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

4 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

6 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

16 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

17 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

19 hours ago