Keuangan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Jakarta – Terdakwa kasus PT ASABRI yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp22,7 triliun, Benny Tjokro, dituntut hukuman pidana mati. Sebelumnya, terdakwa juga telah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal, dan kemudian disembunyikan dalam struktur bisnis, sehingga disalahgunakan pada bisnis yang sah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, jaksa menilai terdakwa mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadapa investasi pada bidang asuransi dan pasar modal.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 26 Oktober 2022.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan pidana mati pada Benny Tjokro adalah juga pernah terjerat dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp16,87 triliun dan divonis hukuman seumur hidup.

Tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh jaksa tersebut dikarenakan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalah ataupun penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Sehingga, Benny Tjokro diyakini bersalah oleh jaksa karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun, karena perbuatannya tersebut, Benny Tjokro dituntut pidana uang pengganti kurang lebih Rp5,7 triliun dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

8 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

14 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

14 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

14 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

14 hours ago