Keuangan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Jakarta – Terdakwa kasus PT ASABRI yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp22,7 triliun, Benny Tjokro, dituntut hukuman pidana mati. Sebelumnya, terdakwa juga telah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal, dan kemudian disembunyikan dalam struktur bisnis, sehingga disalahgunakan pada bisnis yang sah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, jaksa menilai terdakwa mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadapa investasi pada bidang asuransi dan pasar modal.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 26 Oktober 2022.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan pidana mati pada Benny Tjokro adalah juga pernah terjerat dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp16,87 triliun dan divonis hukuman seumur hidup.

Tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh jaksa tersebut dikarenakan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalah ataupun penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Sehingga, Benny Tjokro diyakini bersalah oleh jaksa karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun, karena perbuatannya tersebut, Benny Tjokro dituntut pidana uang pengganti kurang lebih Rp5,7 triliun dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More

24 mins ago

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

15 hours ago

Additiv-Syailendra Capital Perluas Distribusi Produk Keuangan

Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More

16 hours ago