Jakarta – Terdakwa kasus PT ASABRI yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp22,7 triliun, Benny Tjokro, dituntut hukuman pidana mati. Sebelumnya, terdakwa juga telah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal, dan kemudian disembunyikan dalam struktur bisnis, sehingga disalahgunakan pada bisnis yang sah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, jaksa menilai terdakwa mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadapa investasi pada bidang asuransi dan pasar modal.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 26 Oktober 2022.
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan pidana mati pada Benny Tjokro adalah juga pernah terjerat dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp16,87 triliun dan divonis hukuman seumur hidup.
Tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh jaksa tersebut dikarenakan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalah ataupun penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
Sehingga, Benny Tjokro diyakini bersalah oleh jaksa karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun, karena perbuatannya tersebut, Benny Tjokro dituntut pidana uang pengganti kurang lebih Rp5,7 triliun dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*) Khoirifa
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More
Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More
Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More
Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More