Keuangan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Jakarta – Terdakwa kasus PT ASABRI yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp22,7 triliun, Benny Tjokro, dituntut hukuman pidana mati. Sebelumnya, terdakwa juga telah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal, dan kemudian disembunyikan dalam struktur bisnis, sehingga disalahgunakan pada bisnis yang sah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, jaksa menilai terdakwa mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadapa investasi pada bidang asuransi dan pasar modal.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 26 Oktober 2022.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan pidana mati pada Benny Tjokro adalah juga pernah terjerat dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp16,87 triliun dan divonis hukuman seumur hidup.

Tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh jaksa tersebut dikarenakan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalah ataupun penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Sehingga, Benny Tjokro diyakini bersalah oleh jaksa karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun, karena perbuatannya tersebut, Benny Tjokro dituntut pidana uang pengganti kurang lebih Rp5,7 triliun dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

UU PDP Berlaku, Pentingnya Edukasi Pidana dan Gugatan Pelindungan Data Pribadi

Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi berlaku… Read More

32 mins ago

Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, BSI Resmikan Sentra UMKM Bedugul

Direktur Compliance and Human Capital PT Bank Syariah Indonesia tbk (BSI) Tribuana Tunggadewi memberikan sambutan… Read More

2 hours ago

OJK Restui Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pemisahan atau spin off Unit Syariah Asuransi… Read More

2 hours ago

Malam Ini Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, tarif Tol Jakarta-Tangerang yang dikelola… Read More

2 hours ago

Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk: Ketidakpastian Global Kembali Meningkat

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan memasuki akhir 2024 risiko ketidakpastian pasar keuangan global kembali… Read More

3 hours ago

Berikan Fleksibelitas Pembiayaan, Proyek Joint Venture Astra Land Indonesia dan Sinar Mas Land Gandeng 10 Bank Besar

Jakarta - PT Ruby Karya Sejahtera, perusahaan joint venture antara Astra Land Indonesia (ALI) dan… Read More

3 hours ago