Jakarta – Terdakwa kasus PT ASABRI yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp22,7 triliun, Benny Tjokro, dituntut hukuman pidana mati. Sebelumnya, terdakwa juga telah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal, dan kemudian disembunyikan dalam struktur bisnis, sehingga disalahgunakan pada bisnis yang sah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, jaksa menilai terdakwa mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadapa investasi pada bidang asuransi dan pasar modal.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 26 Oktober 2022.
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan pidana mati pada Benny Tjokro adalah juga pernah terjerat dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp16,87 triliun dan divonis hukuman seumur hidup.
Tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh jaksa tersebut dikarenakan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalah ataupun penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
Sehingga, Benny Tjokro diyakini bersalah oleh jaksa karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun, karena perbuatannya tersebut, Benny Tjokro dituntut pidana uang pengganti kurang lebih Rp5,7 triliun dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*) Khoirifa
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More