OJK 2022
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau Fit & Proper Test calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Para wakil rakyat sudah memberikan kesempatan bagi para calon untuk memaparkan visi dan misinya.
Hari ini, (07/04) DPR mengumumkan hasil dari pemilihan Fit and Proper test. Hasilnya ada 7 kandidat yang terpilih menjadi DK OJK periode 2022 hingga 2027.
“Telah disepakati secara mufakat Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027,” kata Kahar Muzakir, Ketua Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.
Adapun berikut adalah daftar nama Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027″
1. Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
“Itulah bapak-ibu dan saudara-saudara kesepakatan kami berdasarkan musyawarah dan mufakat pada hari ini,” tutup Kahar sembari mengetuk palu. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More