Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya dikutip Senin, 1 Juli 2022 menjelaskan, POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.
“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujarnya.
Kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).
Mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu, sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.
“Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015,” tegasnya.
Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan. Adapun ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai:
Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More