Perbankan

Sudah Diawasi Kemenkeu, OJK Juga Ingin Awasi LPEI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya dikutip Senin, 1 Juli 2022 menjelaskan, POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.

“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujarnya.

Kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu, sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

“Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015,” tegasnya.

Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan. Adapun ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai:

  1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
  3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual;
  4. Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan;
  5. Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI;
  6. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK;
  7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan; dan
  8. Pengenaan sanksi.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

1 hour ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

13 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

13 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

13 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

14 hours ago