News Update

Sudah Benar, Putusan Bebas Karyawan PermataBank

Jakarta — Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis bebas murni kepada Ardi Sedaka cs, mantan Karyawan Bank Permata (PermataBank). Majelis hakim menilai mereka tidak terbukti bersalah dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari yang berujung menjadi kredit macet.

Ardi Sedaka cs didakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut selaku Pegawai bank, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. 

“Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tukas Hakim Ketua, Yonisman di Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

Adapun para hakim anggota terdiri dari Nyoman Dedy Triparsada dan Ahmad Shalihin. Putusan sidang menyatakan terdakwa Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. 

“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” lanjut Yonisman dalam putusan sidangnya. 

Para terdakwa yang divonis bebas antara lain Ardi Sedaka, Liliana Zakaria, Denis Dominanta, Henry Hardijaya, Tjong Candra, Yessy Mariana, Eko Wilianto dan Muhammad Alfian. Selama di dalam tahanan sejak bulan Juni 2020 di Rutan Titipan Bareskrim, beberapa terdakwa terpapar positif Covid-19, namun semuanya sudah dinyatakan sembuh.

Adapun pengadilan juga membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara.

Salah satu pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang penting bahwa penjatuhan pidana pada kasus kredit macet Bank Permata sebagai causa prima, tidak memberi manfaat pada penyelesain kredit macet tsb berdasarkan azas manfaat. 

Pertimbangan lain, industri perbankan agar segera menuntaskan masalah pasal 49 UU Perbankan agar tidak muncul korban baru dan sekaligus dapat menyehatkan dunia usaha melalui restrukturisasi utang bank secara adil dan bermartabat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago