News Update

Sudah Benar, Putusan Bebas Karyawan PermataBank

Jakarta — Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis bebas murni kepada Ardi Sedaka cs, mantan Karyawan Bank Permata (PermataBank). Majelis hakim menilai mereka tidak terbukti bersalah dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari yang berujung menjadi kredit macet.

Ardi Sedaka cs didakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut selaku Pegawai bank, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. 

“Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tukas Hakim Ketua, Yonisman di Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

Adapun para hakim anggota terdiri dari Nyoman Dedy Triparsada dan Ahmad Shalihin. Putusan sidang menyatakan terdakwa Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. 

“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” lanjut Yonisman dalam putusan sidangnya. 

Para terdakwa yang divonis bebas antara lain Ardi Sedaka, Liliana Zakaria, Denis Dominanta, Henry Hardijaya, Tjong Candra, Yessy Mariana, Eko Wilianto dan Muhammad Alfian. Selama di dalam tahanan sejak bulan Juni 2020 di Rutan Titipan Bareskrim, beberapa terdakwa terpapar positif Covid-19, namun semuanya sudah dinyatakan sembuh.

Adapun pengadilan juga membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara.

Salah satu pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang penting bahwa penjatuhan pidana pada kasus kredit macet Bank Permata sebagai causa prima, tidak memberi manfaat pada penyelesain kredit macet tsb berdasarkan azas manfaat. 

Pertimbangan lain, industri perbankan agar segera menuntaskan masalah pasal 49 UU Perbankan agar tidak muncul korban baru dan sekaligus dapat menyehatkan dunia usaha melalui restrukturisasi utang bank secara adil dan bermartabat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

54 mins ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

1 hour ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

2 hours ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

2 hours ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

2 hours ago