News Update

Sudah Benar, Putusan Bebas Karyawan PermataBank

Jakarta — Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis bebas murni kepada Ardi Sedaka cs, mantan Karyawan Bank Permata (PermataBank). Majelis hakim menilai mereka tidak terbukti bersalah dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari yang berujung menjadi kredit macet.

Ardi Sedaka cs didakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut selaku Pegawai bank, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. 

“Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tukas Hakim Ketua, Yonisman di Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

Adapun para hakim anggota terdiri dari Nyoman Dedy Triparsada dan Ahmad Shalihin. Putusan sidang menyatakan terdakwa Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. 

“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” lanjut Yonisman dalam putusan sidangnya. 

Para terdakwa yang divonis bebas antara lain Ardi Sedaka, Liliana Zakaria, Denis Dominanta, Henry Hardijaya, Tjong Candra, Yessy Mariana, Eko Wilianto dan Muhammad Alfian. Selama di dalam tahanan sejak bulan Juni 2020 di Rutan Titipan Bareskrim, beberapa terdakwa terpapar positif Covid-19, namun semuanya sudah dinyatakan sembuh.

Adapun pengadilan juga membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara.

Salah satu pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang penting bahwa penjatuhan pidana pada kasus kredit macet Bank Permata sebagai causa prima, tidak memberi manfaat pada penyelesain kredit macet tsb berdasarkan azas manfaat. 

Pertimbangan lain, industri perbankan agar segera menuntaskan masalah pasal 49 UU Perbankan agar tidak muncul korban baru dan sekaligus dapat menyehatkan dunia usaha melalui restrukturisasi utang bank secara adil dan bermartabat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Erick Thohir Bakal ‘Kawinkan’ MIND ID, BRI, BSI dan Pegadaian Bentuk Bank Emas

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi untuk ‘menyatukan’ PT… Read More

8 mins ago

Sekutu AS Was-was Trump Kembali jadi Presiden

Jakarta – Kembalinya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) membuka kekhawatirkan negara-negara sekutu AS… Read More

41 mins ago

BNI Ajak Mahasiswa UKSW Salatiga jadi Generasi Cerdas Finansial

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank… Read More

57 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,94 Persen ke Level 7.311

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (8/11) melanjutkan… Read More

2 hours ago

Top! Fitur-fitur HUAWEI MatePad Pro 12.2 Mudahkan Kinerja Desainer Grafis

Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More

2 hours ago

Jejak Panjang dan Ambisi Besar Bank-Bank Thailand di Pasar Indonesia

Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More

3 hours ago