News Update

Sudah Benar! Demi Kepastian Hukum, KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim (SN). Keputusan tersebut dilakukan usai dikeluarkannya SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama atas kasus tersebut.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait  dugaan  Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Dalam SP3 tersebut juga menghentikan penyidikan perkara kasus dengan nama Itjih Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temanggung selaku Ketua BPPN dalam proses  Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada Badan  Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam  proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK,” tukas Alexander Marwata. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

25 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

29 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

1 hour ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

3 hours ago