News Update

Sudah Bayar Iuran Rp400 Juta, OJK Kekeuh Tak Mau Awasi Asabri

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap kekeuh menyatakan tidak mau mengawasi secara keseluruhan kinerja di PT Asabri (Persero) meski pihak Asabri telah rutin membayar iuran Rp400 juta kepada OJK.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi, OJK hanya menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 102 tahun 2015 mengenai program jaminan sosial khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Riswinandi menyebut, bahwa Asabri di bawah pengawasan 4 lembaga Pemerintah di antaranya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“OJK mengacu pasa keputusan PP 102 pasal 54 dimana pengawasan terhadal Asabri ditetapkan ada 4  lembaga pertama Inspektorat Jendral Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes TNI-POLRI, kemudian Inspektorat Kementerian Keuangan, BPK dan keempat auditor independen,” kata Riswinandi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 4 Febuari 2020.

Dia menegaskan, OJK hanya mengawasi satu program Asabri yaitu program Tabungan Hari Tua (THT). Ia bahkan menyebut, pihaknya setiap bulannya menerima kinerja dari program THT tersebut.

“Jadi memang pengawasan langsung tidak dilakukan dan karena mereka tidak melaporkan bulanan tapi hanya terkait spesifik tabungan hari tua (THT) jadi tidak secara menyuluruh kondisi keuangan dilapporkan ke kita,” jelas Riswinandi.

Sebelumnya, Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja sempat menegaskan bahwa perusahaannya seharusnya diawasi secara langsung oleh OJK. Dirinya juga mengaku membayar iuran ke OJK setiap tahunnya dengan nilai Rp400 juta. “Saya fit and proper test di OJK, kami membayar iuran Rp400 juta setiap tahun kepada OJK,” tegas Sonny (29/1). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

6 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

8 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

8 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

9 hours ago