Menurut Sekjen PBB, pandemi COVID-19 memperburuk kondisi perempuan lantaran semakin berisiko menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komnas Perempuan pun mencatat sejumlah laporan bahwa kekerasan tersebut terkait pula aspek psikologis dan ekonomi.
Seperti diketahui, kekhawatiran atas wabah Covid19 yang belum kunjung usai dan juga risiko kehilangan mata pencaharian, dapat memicu stres terhadap masyarakat.
Kondisi stres inilah yang bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan dan anak adalah korbannya.
Oleh sebab itu cegah KDRT sedini mungkin, dan konsultasi atau lapor ke pihak yang berwenang.
Mengutip sutus satgas penanganan Covid19, ada beberapa no yang bisa dihubungi bila ada kasus ini, yakni:
1 Komnas Perempuan 021 390 3922
2 LBH Apik (WhatsApp) 0813 8882 2669
3 P2TP2A DKI Jakarta Hotline 12 Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771
4 Sehat Jiwa (Sejiwa) 119 (ext. 8). (*)
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More