Menurut Sekjen PBB, pandemi COVID-19 memperburuk kondisi perempuan lantaran semakin berisiko menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komnas Perempuan pun mencatat sejumlah laporan bahwa kekerasan tersebut terkait pula aspek psikologis dan ekonomi.
Seperti diketahui, kekhawatiran atas wabah Covid19 yang belum kunjung usai dan juga risiko kehilangan mata pencaharian, dapat memicu stres terhadap masyarakat.
Kondisi stres inilah yang bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan dan anak adalah korbannya.
Oleh sebab itu cegah KDRT sedini mungkin, dan konsultasi atau lapor ke pihak yang berwenang.
Mengutip sutus satgas penanganan Covid19, ada beberapa no yang bisa dihubungi bila ada kasus ini, yakni:
1 Komnas Perempuan 021 390 3922
2 LBH Apik (WhatsApp) 0813 8882 2669
3 P2TP2A DKI Jakarta Hotline 12 Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771
4 Sehat Jiwa (Sejiwa) 119 (ext. 8). (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More