Menurut Sekjen PBB, pandemi COVID-19 memperburuk kondisi perempuan lantaran semakin berisiko menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komnas Perempuan pun mencatat sejumlah laporan bahwa kekerasan tersebut terkait pula aspek psikologis dan ekonomi.
Seperti diketahui, kekhawatiran atas wabah Covid19 yang belum kunjung usai dan juga risiko kehilangan mata pencaharian, dapat memicu stres terhadap masyarakat.
Kondisi stres inilah yang bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan dan anak adalah korbannya.
Oleh sebab itu cegah KDRT sedini mungkin, dan konsultasi atau lapor ke pihak yang berwenang.
Mengutip sutus satgas penanganan Covid19, ada beberapa no yang bisa dihubungi bila ada kasus ini, yakni:
1 Komnas Perempuan 021 390 3922
2 LBH Apik (WhatsApp) 0813 8882 2669
3 P2TP2A DKI Jakarta Hotline 12 Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771
4 Sehat Jiwa (Sejiwa) 119 (ext. 8). (*)
Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada esok hari,… Read More
Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mencatatkan kinerja positif pada lini… Read More
Jakarta - Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Jumat (11/4) telah mengumumkan bahwa tiga emiten… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa ASTRA (Astra Life) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial… Read More
Jakata – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyebutkan bahwa sektor minyak dan gas… Read More
Jakarta – Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas atau satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan satgas deregulasi… Read More