Keuangan

Strategi OJK Tekan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Jakarta – Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal dengan judi online (judol) seperti kakak beradik, disebabkan oleh banyaknya pengguna pinjol ilegal yang menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Viral Teror Penagihan Pinjol Adakami, OJK Lakukan 5 Langkah Ini

“Kemudian kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh OJK dan juga satgas pemberantas aktivitas keuangan ilegal, melalui website, instagram, kontak 157, SMS blast, dan iklan layanan masyarakat,” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam RDKB OJK di Jakarta, 9 Oktober 2023.

Selain itu, Kiki juga telah melakukan pertemuan tingkat tinggi bersama dengan 14 Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas pemberantasan investasi keuangan ilegal untuk membahas tentang keterkaitan antara pinjol ilegal dan judi online.

“Di satgas sebelumnya ada 12, ini ada dua tambahan instansi lagi yang akan masuk, saat ini memang banyak masyarakat yang menggunakan pinjol (ilegal) ini kemudian untuk bermain judol, makanya ini menjadi fokus kita bersama untuk memberantas,” imbuhnya.

Baca juga: Tegas! OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Meskipun belum terdapat studi khusus yang dilakukan satgas terkait hubungan pinjol ilegal dan judol, OJK bersama satgas telah melakukan penguatan dari sisi penanganan penindakan berdasarkan pengaduan dan hasil verifikasi yang terjadi.

“Kementerian lembaga dan anggota satgas, melakukan beberapa upaya seperti pemblokiran rekening bank, kemudian nomer telepon, nomor WhatsApp, kemudian sejalan dengan pemblokiran aplikasi dan link terus dilakukan bekerja sama dengan tim Cyber Patrol Kominfo dan tim cyber Bareskrim,” ujar Kiki. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

14 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago