Keuangan

Strategi OJK Tekan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Jakarta – Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal dengan judi online (judol) seperti kakak beradik, disebabkan oleh banyaknya pengguna pinjol ilegal yang menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Viral Teror Penagihan Pinjol Adakami, OJK Lakukan 5 Langkah Ini

“Kemudian kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh OJK dan juga satgas pemberantas aktivitas keuangan ilegal, melalui website, instagram, kontak 157, SMS blast, dan iklan layanan masyarakat,” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam RDKB OJK di Jakarta, 9 Oktober 2023.

Selain itu, Kiki juga telah melakukan pertemuan tingkat tinggi bersama dengan 14 Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas pemberantasan investasi keuangan ilegal untuk membahas tentang keterkaitan antara pinjol ilegal dan judi online.

“Di satgas sebelumnya ada 12, ini ada dua tambahan instansi lagi yang akan masuk, saat ini memang banyak masyarakat yang menggunakan pinjol (ilegal) ini kemudian untuk bermain judol, makanya ini menjadi fokus kita bersama untuk memberantas,” imbuhnya.

Baca juga: Tegas! OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Meskipun belum terdapat studi khusus yang dilakukan satgas terkait hubungan pinjol ilegal dan judol, OJK bersama satgas telah melakukan penguatan dari sisi penanganan penindakan berdasarkan pengaduan dan hasil verifikasi yang terjadi.

“Kementerian lembaga dan anggota satgas, melakukan beberapa upaya seperti pemblokiran rekening bank, kemudian nomer telepon, nomor WhatsApp, kemudian sejalan dengan pemblokiran aplikasi dan link terus dilakukan bekerja sama dengan tim Cyber Patrol Kominfo dan tim cyber Bareskrim,” ujar Kiki. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

12 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

12 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

12 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

12 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

13 hours ago