Keuangan

Strategi OJK Tekan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Jakarta – Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal dengan judi online (judol) seperti kakak beradik, disebabkan oleh banyaknya pengguna pinjol ilegal yang menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Viral Teror Penagihan Pinjol Adakami, OJK Lakukan 5 Langkah Ini

“Kemudian kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh OJK dan juga satgas pemberantas aktivitas keuangan ilegal, melalui website, instagram, kontak 157, SMS blast, dan iklan layanan masyarakat,” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam RDKB OJK di Jakarta, 9 Oktober 2023.

Selain itu, Kiki juga telah melakukan pertemuan tingkat tinggi bersama dengan 14 Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas pemberantasan investasi keuangan ilegal untuk membahas tentang keterkaitan antara pinjol ilegal dan judi online.

“Di satgas sebelumnya ada 12, ini ada dua tambahan instansi lagi yang akan masuk, saat ini memang banyak masyarakat yang menggunakan pinjol (ilegal) ini kemudian untuk bermain judol, makanya ini menjadi fokus kita bersama untuk memberantas,” imbuhnya.

Baca juga: Tegas! OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Meskipun belum terdapat studi khusus yang dilakukan satgas terkait hubungan pinjol ilegal dan judol, OJK bersama satgas telah melakukan penguatan dari sisi penanganan penindakan berdasarkan pengaduan dan hasil verifikasi yang terjadi.

“Kementerian lembaga dan anggota satgas, melakukan beberapa upaya seperti pemblokiran rekening bank, kemudian nomer telepon, nomor WhatsApp, kemudian sejalan dengan pemblokiran aplikasi dan link terus dilakukan bekerja sama dengan tim Cyber Patrol Kominfo dan tim cyber Bareskrim,” ujar Kiki. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

11 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

11 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

11 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago