Perbankan

Strategi OJK “Merayu” Dunia Usaha Ambil Kredit di Bank

Poin Penting

  • OJK terbitkan POJK 19/2025 yang mewajibkan bank dan LKNB menyediakan skema pembiayaan UMKM yang lebih inklusif, sederhana, efisien, serta terjangkau
  • Percepatan proses pembiayaan UMKM dilakukan melalui pengembangan metode penilaian dengan pihak ketiga/PKA, dan evaluasi biaya agar bunga wajar
  • Bank dan LKNB wajib tetapkan target kredit UMKM, melakukan pendampingan dan pelindungan konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong dunia usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi agar lebih percaya diri dalam mengambil kredit atau pembiayaan di perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan sejumlah strategi yang dilakukan OJK guna mendorong hal tersebut. Di antaranya, menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang memungkinkan bank/lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di setiap tahap mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi.

“Aturan ini mewajibkan bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 25 November 2025.

Dia melanjutkan, bentuk kemudahan tersebut meliputi penetapan kebijakan khusus pembiayaan UMKM berupa penyederhanaan persyaratan dan/atau penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan bagi nasabah atau calon nasabah UMKM, dan Penyusunan produk pembiayaan UMKM dengan skema khusus, yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM.

Baca juga: OJK Pede Kredit Tetap Tumbuh hingga Akhir 2025, Ini Pendorongnya

Kemudian, kata Dian, percepatan proses bisnis pembiayaan, di antaranya melalui pengembangan metode penilaian pembiayaan UMKM yang bekerja sama dengan pihak ketiga, serta kewajiban melakukan evaluasi biaya terkait pembiayaan UMKM.

“Sehingga penetapan biaya-biaya seperti suku bunga dibebankan secara wajar,” jelas Dian.

Selain itu, tambah Dian, pemberian kemudahan pembiayaan kepada UMKM perlu diikuti dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, serta termasuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal bank dan LKNB.

“OJK dalam fungsi pengawasannya senantiasa meminta bank dan LKNB menetapkan strategi penyaluran dana dengan memperhatikan kondisi pasar, risiko, dan kecukupan likuiditas Bank, serta tetap memperhatikan asas pemberian kredit/ pembiayaan yang sehat dan berkualitas,” tandasnya.

Dalam POJK UMKM tersebut juga mengatur agar bank dan LKNB harus melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan pelaku UMKM.

Bank dan LKNB juga wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua hal ini dilakukan untuk meningkatkan sisi demand dari pembiayaan UMKM.

Selanjutnya, bank dan LKNB juga dapat bekerja sama dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap debitur/calon debitur UMKM sehingga harapannya dapat mempercepat pemrosesan dan memperluas pemberian kredit kepada UMKM yang sebelumnya kurang memiliki riwayat kredit formal.

Ketentuan dimaksud juga mengatur kewajiban bank dan LKNB untuk mencatumkan target penyaluran kredit ke UMKM dalam rencana bisnisnya yang selanjutnya dilaporkan pencapaiannya melalui realisasi rencana bisnis sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya.

Baca juga: OJK Optimistis Momen Nataru Bisa Dongkrak Kredit Konsumsi

Dian menyebutkan, OJK secara aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mendukung pencapaian penyaluran kredit program dari Pemerintah yang ditujukan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, Penempatan Pekerja Migran), Kredit Alat Usaha dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari bank maupun LKNB sehingga dapat mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago