Perbankan

Strategi OJK “Merayu” Dunia Usaha Ambil Kredit di Bank

Poin Penting

  • OJK terbitkan POJK 19/2025 yang mewajibkan bank dan LKNB menyediakan skema pembiayaan UMKM yang lebih inklusif, sederhana, efisien, serta terjangkau
  • Percepatan proses pembiayaan UMKM dilakukan melalui pengembangan metode penilaian dengan pihak ketiga/PKA, dan evaluasi biaya agar bunga wajar
  • Bank dan LKNB wajib tetapkan target kredit UMKM, melakukan pendampingan dan pelindungan konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong dunia usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi agar lebih percaya diri dalam mengambil kredit atau pembiayaan di perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan sejumlah strategi yang dilakukan OJK guna mendorong hal tersebut. Di antaranya, menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang memungkinkan bank/lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di setiap tahap mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi.

“Aturan ini mewajibkan bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 25 November 2025.

Dia melanjutkan, bentuk kemudahan tersebut meliputi penetapan kebijakan khusus pembiayaan UMKM berupa penyederhanaan persyaratan dan/atau penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan bagi nasabah atau calon nasabah UMKM, dan Penyusunan produk pembiayaan UMKM dengan skema khusus, yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM.

Baca juga: OJK Pede Kredit Tetap Tumbuh hingga Akhir 2025, Ini Pendorongnya

Kemudian, kata Dian, percepatan proses bisnis pembiayaan, di antaranya melalui pengembangan metode penilaian pembiayaan UMKM yang bekerja sama dengan pihak ketiga, serta kewajiban melakukan evaluasi biaya terkait pembiayaan UMKM.

“Sehingga penetapan biaya-biaya seperti suku bunga dibebankan secara wajar,” jelas Dian.

Selain itu, tambah Dian, pemberian kemudahan pembiayaan kepada UMKM perlu diikuti dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, serta termasuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal bank dan LKNB.

“OJK dalam fungsi pengawasannya senantiasa meminta bank dan LKNB menetapkan strategi penyaluran dana dengan memperhatikan kondisi pasar, risiko, dan kecukupan likuiditas Bank, serta tetap memperhatikan asas pemberian kredit/ pembiayaan yang sehat dan berkualitas,” tandasnya.

Dalam POJK UMKM tersebut juga mengatur agar bank dan LKNB harus melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan pelaku UMKM.

Bank dan LKNB juga wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua hal ini dilakukan untuk meningkatkan sisi demand dari pembiayaan UMKM.

Selanjutnya, bank dan LKNB juga dapat bekerja sama dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap debitur/calon debitur UMKM sehingga harapannya dapat mempercepat pemrosesan dan memperluas pemberian kredit kepada UMKM yang sebelumnya kurang memiliki riwayat kredit formal.

Ketentuan dimaksud juga mengatur kewajiban bank dan LKNB untuk mencatumkan target penyaluran kredit ke UMKM dalam rencana bisnisnya yang selanjutnya dilaporkan pencapaiannya melalui realisasi rencana bisnis sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya.

Baca juga: OJK Optimistis Momen Nataru Bisa Dongkrak Kredit Konsumsi

Dian menyebutkan, OJK secara aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mendukung pencapaian penyaluran kredit program dari Pemerintah yang ditujukan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, Penempatan Pekerja Migran), Kredit Alat Usaha dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari bank maupun LKNB sehingga dapat mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

28 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

34 mins ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

1 hour ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

4 hours ago