Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong dunia usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi agar lebih percaya diri dalam mengambil kredit atau pembiayaan di perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan sejumlah strategi yang dilakukan OJK guna mendorong hal tersebut. Di antaranya, menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang memungkinkan bank/lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di setiap tahap mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi.
“Aturan ini mewajibkan bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 25 November 2025.
Dia melanjutkan, bentuk kemudahan tersebut meliputi penetapan kebijakan khusus pembiayaan UMKM berupa penyederhanaan persyaratan dan/atau penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan bagi nasabah atau calon nasabah UMKM, dan Penyusunan produk pembiayaan UMKM dengan skema khusus, yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM.
Baca juga: OJK Pede Kredit Tetap Tumbuh hingga Akhir 2025, Ini Pendorongnya
Kemudian, kata Dian, percepatan proses bisnis pembiayaan, di antaranya melalui pengembangan metode penilaian pembiayaan UMKM yang bekerja sama dengan pihak ketiga, serta kewajiban melakukan evaluasi biaya terkait pembiayaan UMKM.
“Sehingga penetapan biaya-biaya seperti suku bunga dibebankan secara wajar,” jelas Dian.
Selain itu, tambah Dian, pemberian kemudahan pembiayaan kepada UMKM perlu diikuti dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, serta termasuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal bank dan LKNB.
“OJK dalam fungsi pengawasannya senantiasa meminta bank dan LKNB menetapkan strategi penyaluran dana dengan memperhatikan kondisi pasar, risiko, dan kecukupan likuiditas Bank, serta tetap memperhatikan asas pemberian kredit/ pembiayaan yang sehat dan berkualitas,” tandasnya.
Dalam POJK UMKM tersebut juga mengatur agar bank dan LKNB harus melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan pelaku UMKM.
Bank dan LKNB juga wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua hal ini dilakukan untuk meningkatkan sisi demand dari pembiayaan UMKM.
Selanjutnya, bank dan LKNB juga dapat bekerja sama dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap debitur/calon debitur UMKM sehingga harapannya dapat mempercepat pemrosesan dan memperluas pemberian kredit kepada UMKM yang sebelumnya kurang memiliki riwayat kredit formal.
Ketentuan dimaksud juga mengatur kewajiban bank dan LKNB untuk mencatumkan target penyaluran kredit ke UMKM dalam rencana bisnisnya yang selanjutnya dilaporkan pencapaiannya melalui realisasi rencana bisnis sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya.
Baca juga: OJK Optimistis Momen Nataru Bisa Dongkrak Kredit Konsumsi
Dian menyebutkan, OJK secara aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mendukung pencapaian penyaluran kredit program dari Pemerintah yang ditujukan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, Penempatan Pekerja Migran), Kredit Alat Usaha dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari bank maupun LKNB sehingga dapat mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More