News Update

Strategi OJK Manfaatkan Momentum Tax Amnesty

Upaya OJK untuk meningkatkan kinerja industri pasar modal Indonesia?

Dari sisi regulasi, hingga 2016 kita sudah terbitkan 10 POJK, sebagian di antaranya diorientasikan pada upaya pendalaman pasar modal Indonesia. Misalnya, POJK Nomor 22 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek atau WPPE.

Kita juga sudah terbitkan POJK Nomor 24 tentang Agen Perantara Pedagang Efek atau APPE, semacam Agen Penjual Efek Reksa Dana kalau di industri reksa dana kita. Bedanya APPE ini bisa perorangan. Kedua aturan tersebut kami yakini dapat mengaktualisasikan potensi pemodal yang berada di pelosok yang selama ini belum terjangkau.

OJK tahun ini juga telah menerbitkan SEOJK Nomor 17 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.Asosiasi ini mempunyai peran strategis terkait dengan pelatihan dan peningkatan kapasitas WPPE, termasuk WPPE Pemasaran Terbatas dan APPE tadi.

Untuk lebih mengoptimalkan upaya pendalaman pasar modal tersebut, tahun ini juga akan diterbitkan beberapa POJK yang terkait dengan penambahan produk baru, seperti Reksa Dana Dinamis Target Waktu dan Kontrak Investasi Kolektif Multiaset, serta dua SEOJK terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan lanjutan di bidang pasar modal dan pelaksanaan penjualan efek reksa dana di gerai penjualan efek reksa dana.

Seberapa besar potensi pasar modal Indonesia bisa berkembang? Kemudian, apa saja tantangannya?
Kalau bicara potensi, rasanya tidak ada negara di kawasan ini yang punya potensi pengembangan pasar modal yang lebih besar daripada Indonesia. Mau dilihat dari jumlah populasinya, sumber dayanya, maupun pelaku ekonominya, kita jauh lebih besar daripada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

Tapi, akan lain kalau kita bicara tantangannya. Pekerjaan rumah terbesar kita ialah bagaimana mengaktualisasikan potensi yang sangat besar yang kita punya. Bagaimana kita mendorong lebih banyak lagi entitas bisnis kita go public, lebih banyak lagi masyarakat yang berinvestasi di pasar modal, lebih banyak lagi produk yang tersedia untuk dijadikan pilihan investasi oleh investor, membuat pasar lebih efisien dan aman. (*) Dwitya Putra

Page: 1 2

Apriyani

Recent Posts

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

21 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

21 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

21 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

21 hours ago

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

22 hours ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

22 hours ago