Moneter dan Fiskal

Strategi BKPM Selesaikan Investasi Mangkrak Ditengah Pandemi 

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan sejumlah strategi untuk menarik investasi di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menyelesaikan investasi mangkrak agar target investasi di 2020 dapat terealisasi.

Bahlil Lahadalia selaku Kepala BKPM mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar Rp410 triliun investasi mangkrak yang sudah terselesaikan dari total Rp708 triliun. Investasi mangkrak ini pun sudah masuk ke Indonesia sejak tiga hingga empat tahun lalu, namun terganjal sejumlah masalah.

“Ini enggak terselesaikan. Nah makanya kami fokus, karena ibarat main bola itu kayak Juventus, menyerang dan bertahan. Jadi kita bertahan, kita menyelesaikan dulu yang ada,” ujarnya pada acara Webinar Internasional bertajuk “Relocating Investment to Indonesia in The Time of Covid-19: Opportunity and Challenge”, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Menurutnya masalah terbesar investasi di Indonesia saat ini terletak pada arogansi sektoral antara kementerian atau lembaga, tumpang tindih antara peraturan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, hingga persoalan pembebasan lahan.

“Dari kondisi objektif yang ada, kita kalah dengan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Vietnam misalnya. Dan kita kalahnya lagi-lagi di area birokrasi dan lahan. Makanya nanti untuk urusan izin tanah, BKPM yang urus. Untuk lahannya ada di Batang,” jelasnya.

Di samping investasi mangkrak, BKPM juga terus berupaya menarik investasi baru. Bukan hanya investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang di dalamnya terdapat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kemudian di aspek lain kami juga mendorong PMDN. Kita tahu, ketika FDI kita kurang masuk, maka potensi yang ada di dalam negeri kita harus dimaksimalkan. Caranya kita coba datangi setiap perusahaan yang berpotensi melakukan ekspansi,” jelas dia.

Bahlil menambahkan BKPM saat ini tidak hanya membantu pengurusan izin saja, tapi juga membantu penyelesaian masalah yang dihadapi investor. Tujuannya adalah agar ada percepatan realisasi investasi meski di tengah kondisi pandemi covid-19.

Di samping itu, ia juga mendukung penuh penyelesaian pembuatan UU Omnibus Law, karena akan sangat menopang realisasi investasi di Indonesia. (*) Steven

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

3 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

4 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

5 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

5 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

5 hours ago