Moneter dan Fiskal

Strategi BKPM Selesaikan Investasi Mangkrak Ditengah Pandemi 

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan sejumlah strategi untuk menarik investasi di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menyelesaikan investasi mangkrak agar target investasi di 2020 dapat terealisasi.

Bahlil Lahadalia selaku Kepala BKPM mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar Rp410 triliun investasi mangkrak yang sudah terselesaikan dari total Rp708 triliun. Investasi mangkrak ini pun sudah masuk ke Indonesia sejak tiga hingga empat tahun lalu, namun terganjal sejumlah masalah.

“Ini enggak terselesaikan. Nah makanya kami fokus, karena ibarat main bola itu kayak Juventus, menyerang dan bertahan. Jadi kita bertahan, kita menyelesaikan dulu yang ada,” ujarnya pada acara Webinar Internasional bertajuk “Relocating Investment to Indonesia in The Time of Covid-19: Opportunity and Challenge”, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Menurutnya masalah terbesar investasi di Indonesia saat ini terletak pada arogansi sektoral antara kementerian atau lembaga, tumpang tindih antara peraturan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, hingga persoalan pembebasan lahan.

“Dari kondisi objektif yang ada, kita kalah dengan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Vietnam misalnya. Dan kita kalahnya lagi-lagi di area birokrasi dan lahan. Makanya nanti untuk urusan izin tanah, BKPM yang urus. Untuk lahannya ada di Batang,” jelasnya.

Di samping investasi mangkrak, BKPM juga terus berupaya menarik investasi baru. Bukan hanya investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang di dalamnya terdapat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kemudian di aspek lain kami juga mendorong PMDN. Kita tahu, ketika FDI kita kurang masuk, maka potensi yang ada di dalam negeri kita harus dimaksimalkan. Caranya kita coba datangi setiap perusahaan yang berpotensi melakukan ekspansi,” jelas dia.

Bahlil menambahkan BKPM saat ini tidak hanya membantu pengurusan izin saja, tapi juga membantu penyelesaian masalah yang dihadapi investor. Tujuannya adalah agar ada percepatan realisasi investasi meski di tengah kondisi pandemi covid-19.

Di samping itu, ia juga mendukung penuh penyelesaian pembuatan UU Omnibus Law, karena akan sangat menopang realisasi investasi di Indonesia. (*) Steven

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

4 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

5 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

7 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

8 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

8 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

8 hours ago