News Update

Stop Gagal Bayar dan Jangan Korbankan Pasar

Oleh Drs Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR.

TEMA Majalah Infobank Nomor 519 Juli 2021 mengenai perkembangan kinerja industri keuangan non bank (IKNB) sangat menarik. Bahwa betul adanya masalah yang terjadi di sektor keuangan bukan semata-mata karena pandemi COVID-19, tapi lebih karena soal miss-management dan pengawasan terhadap pengelolaan di lembaga-lembaga keuangan.

Semua pihak yang terkait dengan pemilik perusahaan, manajemen, dan pengawas harus menghentikan dan menyelesaikan kasus-kasus gagal bayar merugikan pasar, terutama masyarakat yang menjadi konsumen. Apalagi, PKPU diduga menjadi tren dan cara bagaimana perusahaan keuangan menghindari kewajibannya. Bahkan, upaya pemailitan dilakukan perusahaan dengan melibatkan sejumlah nasabaah agar lolos dari kewajiban, padahal kewenangan pemailitan itu ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Undang-Undang.

Menurut saya, pasar keuangan Indonesia adalah sumber daya ekonomi yang besar dan perusahaan-perusahaan keuangan harus berkepentingan untuk menjaganya. Kejadian beberapa lembaga keuangan seperti perusahaan asuransi jiwa dan manajer investasi yang tidak mampu membayar klaim kepada nasabahnya, bisa melunturkan kepercayaan dan brand awareness yang sudah dibangun bertahun-tahun dengan cost dan sumber daya perusahaan yang sangat besar.

Kalau sampai terjadi masalah seperti gagal bayar seharusnya ada mekanisme agar perusahaan keuangan harus membayar kewajibannya. Dan tak kalah penting bagaimana pengawas menutup celah pelanggaran di sektor jasa keuangan dan menindak tegas para oknum-oknum pelaku yang kalau penegakknya lemah maka praktek yang sama akan diikuti oleh oknum-oknum lain. Sebab, penyelesaian dan tindakan hukumnya dinilai tidak seberapa dibandingkan keuntungan dari praktek-praktek fraud yang mereka dapatkan.

Lalu bagaimana dengan keberadaan OJK yang perannya melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan melindungi nasabah. Ketika kami sampai pertanyaan kepada OJK, apa artinya keberadaan regulator kalau OJK tidak mampu mengembalikan hak konsumen sebagai peran perlindungan nasabah? Jawabannya OJK tidak memiliki kewenangan itu. 

Boleh saja ada keinginan atau wacana untuk menciptakan pengawasan dan penyelesaian yang lebih tegas OJK diberikan kewenangan baru untuk menyita aset lembaga keuangan yang digunakan untuk membayar manfaat kepada masyarakat. Selama ini penyelesaian yang masuk ke ranah hukum membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses pengembalian aset nasabahnya pun menjadi terkatung-katung.

Namun, apakah OJK akan mampu menggunakannya jika kewenangannya  ditambah? Tentu kita membutuhkan kepastian bahwa orang-orang yang ada di OJK harus memiliki integritas yang tinggi dan keberanian untuk menggunakan kekuasaanya. Kalau hanya berani tapi integritasnya diragukan bisa memunculkan abuse of power. Kalau integritasnya bagus dan tidak ada keberanian maka penambahan senjata ampuh juga tidak akan digunakan.

Selama ini pemerintah dan legislatif melalui Undang-Undang sebetulnya sudah memberikan kekuasaan besar kepada OJK untuk melakukan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan secara independen. Namun apakah kekuasaan besar tersebut sudah digunakan secara maksimal? Ini pun masih menjadi tantangan.

Yang jelas, kasus-kasus gagal bayar yang disebabkan oleh miss-management maupun pelanggaran good corporate governance (GCG) harus distop. Sekali lagi, pasar keuangan Indonesia sebagai sumber daya ekonomi yang besar harus dijaga agar kepercayaan masyarakat  terhadap sektor jasa keuangan tidak menurun. Kalau adalah masalah keuangan yang membeli perusahaan keuangan yang menghimpun dana masyarakat, jangan sampai pasar atau masyarakat yang menjadi korban, terutama mereka yang membeli produk asuransi sudah bertahun-tahun untuk memberi manfaat pendidikan anaknya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

53 mins ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

2 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

2 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

3 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

4 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

4 hours ago