News Update

Stigma Hanya Menambah Beban Pasien Covid19

Jakarta – Bila Anda atau orang tercinta tengah berjuang melawan virus corona (COVID-19), ada satu efek samping yang juga akan dihadapi, yaitu stigma.

Stigma membuat orang merasa terkucilkan atau bahkan diabaikan. Mereka bisa tertekan, sakit dan marah saat mengetahui teman-teman dan lingkungannya mengabaikan atau bahkan memboikot.

Tenaga kesehatan bekerja keras setiap hari merawat pasien dan bila terkena virus, mereka harus berjuang untuk sembuh. Stigma menambah beban di pundak mereka.

Stigma mengganggu upaya menghentikan wabah. Orang yang merasa khawatir dijauhi atau diperlakukan buruk akan menghindari tes atau pengobatan. Tapi tindakan mereka justru akan menyebarkan virus dan menghalangi usaha untuk mengontrol wabah.

Ingat, siapapun dapat terkena virus – seperti diberitakan, pangeran, selebriti, pejabat, orang kaya atau miskin bisa terkena. Kita semua rentan. Sebagian orang tidak menunjukkan gejala sehingga kita tak bisa tahu secara pasti siapa yang membawa virus.

Tim Pakar Gugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pernah mengungkapkan, para pasien yang terjangkit harus dibantu dan bukan malah distigma negatif.

Ia menegaskan bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh virus. Maka dari itu, pasien yang terjangkit tidak ada hubungannya dengan perilaku negatif

“Penyakit ini disebabkan oleh virus dan tidak ada hubungannya dengan perilaku yang negatif. Jadi saudara-saudara kita yang terkena itu yang harus dibantu,” ujar Wiku Adisasmito. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

3 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

8 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

9 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

10 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

10 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

10 hours ago