Oleh Sawidji Widoatmodjo, Chief Economist ECBIS Rescons, Dosen Pascasarjana Universitas Tarumanagara
KETIKA Indonesia dilanda krisis moneter 1998, salah satu solusi keluar dari kemelut ekonomi itu adalah membuat Bank Indonesia (BI) independen dengan UU No. 23/1999, yang dilengkapi dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sekarang, ketika krisis ekonomi kembali melanda akibat pandemi COVID-19 dan perang Rusia versus Ukraina, DPR menginisiasi draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
RUU tersebut memang tidak mengutak-utik independensi bank sentral. Namun, membuka peluang bagi politisi menempati posisi puncak lembaga pengambil kebijakan keuangan, seperti BI, OJK, dan LPS.
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More