Oleh Sawidji Widoatmodjo, Chief Economist ECBIS Rescons, Dosen Pascasarjana Universitas Tarumanagara
KETIKA Indonesia dilanda krisis moneter 1998, salah satu solusi keluar dari kemelut ekonomi itu adalah membuat Bank Indonesia (BI) independen dengan UU No. 23/1999, yang dilengkapi dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sekarang, ketika krisis ekonomi kembali melanda akibat pandemi COVID-19 dan perang Rusia versus Ukraina, DPR menginisiasi draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
RUU tersebut memang tidak mengutak-utik independensi bank sentral. Namun, membuka peluang bagi politisi menempati posisi puncak lembaga pengambil kebijakan keuangan, seperti BI, OJK, dan LPS.
Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More
Jakarta - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 berbalik… Read More
Jakarta – Citibank NA Indonesia atau Citi Indonesia membukukan laba bersih sebesar Rp2,6 triliun secara… Read More
Photo by: Khoirifa Read More
Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) berhasil menggenjot pendapatan operasional hampir 84… Read More