Oleh Sawidji Widoatmodjo, Chief Economist ECBIS Rescons, Dosen Pascasarjana Universitas Tarumanagara
KETIKA Indonesia dilanda krisis moneter 1998, salah satu solusi keluar dari kemelut ekonomi itu adalah membuat Bank Indonesia (BI) independen dengan UU No. 23/1999, yang dilengkapi dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sekarang, ketika krisis ekonomi kembali melanda akibat pandemi COVID-19 dan perang Rusia versus Ukraina, DPR menginisiasi draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
RUU tersebut memang tidak mengutak-utik independensi bank sentral. Namun, membuka peluang bagi politisi menempati posisi puncak lembaga pengambil kebijakan keuangan, seperti BI, OJK, dan LPS.
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More