Perbankan dan Keuangan

Status BPR Karya Utama Jabar Berubah jadi Perusahaan Terelasi Bank BJB

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb (BJBR) mengumumkan terkait dengan perubahan pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Karya Utama Jabar yang awalnya sebagai anak perusahaan, kini menjadi perusahaan terelasi dalam konglomerasi keuangan bank bjb.

Berdasarkan penjelasan manajemen dalam keterbukaan informasi, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-38/KR.0221/2023 pada tanggal 4 Mei 2023.

β€œHal penyampaian keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan atas pencalonan pemegang saham pengendali (PSP) serta pemegang saham pengenal terakhir (PSPT) PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) melalui pengambilalihan (Akuisisi),” tulis manajemen dikutip, 4 Juli 2023.

Baca juga: BNI Siap Kolaborasi di Indonesia Incorporated Hongkong

Sehingga, ke depannya laporan keuangan PT BPR Karya Utama Jabar tidak lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian bank bjb.

Kemudian, atas perubahan tersebut, PSP PT BPR Karya Utama Jabar dari bank bjb menjadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) diakomodir dalam perubahan struktur konglomerasi bank bjb menjadi sebagai berikut:

  • PSP Non LJK: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Entitas Utama: bank bjb
  • Perusahaan Anak: PT Bank Jabar Banten Syariah, PT BPR Intan Jabar, dan PT bjb Sekuritas Jawa Barat
  • Perusahaan Terelasi: PT BPR Karya Utama Jabar, PD BPR LPK Parungpanjang Kab. Bogor, PT BPR Cianjur Jabar Kab. Cianjur, PD BPR PK Balongan Kab. Indramayu, PT BPR Majalengka Jabar Kab. Majalengka, PT BPR Wibawa Mukti Jabar Kab. Bekasi, PT BPR Cipatujah Jabar Kab. Tasikmalaya, dan PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar Kab. Ciamis.

Adapun, sebelumnya pada 17 Desember 2021, Pemprov Jabar melakukan setoran modal kepada BPR KUJ sebesar Rp6 miliar, sehingga komposisi saham Pemprov Jabar berdasarkan Akta RUPS lainnya menjadi 44,52% dengan modal disetor Rp11,99 miliar.

Baca juga: BTN Siap Kuasai Pangsa Pasar KPR di Semester II-2023

Lalu, pada 22 Desember 2021 PT BPR Karya Utama Jabar mengajukan permohonan persetujuan izin pengambilalihan PSP oleh Pemprov Jabar kepada OJK dan tiga bulan berikutnya para pemegang saham menyetujui perubahan PSP tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

43 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago