Serang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS).
Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021. Dimana, status Bank Banten resmi dinyatakan sebagai bank dengan peringkat komposit tiga, oleh OJK. Status ini disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, dan penggantian jajaran manajemen.
Surat pemberitahuan status Bank Banten dari OJK diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. “Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Wahidin.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin menyambut baik atas ditetapkannya Bank Banten sebagai bank yang sehat. “Status bank sehat ini sekaligus merupakan pengakuan atas upaya transformasi yang tengah dilakukan melalui perbaikan kinerja bisnis secara berkelanjutan, penguatan likuiditas, permodalan, penguatan manajemen risiko dan penerapan good corporate governance di Bank Banten,” ujar Agus dikutip Jumat, 7 Mei 2021.
Bank Banten saat ini telah menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan ekspansi bisnis yang terukur demi memperoleh laba di tahun 2021. Beberapa strategi yang telah disiapkan diantaranya melalui refocusing market kredit dengan lebih menyasar pada kredit yang tidak memiliki risiko tinggi, khususnya segmen ASN dan Pensiunan serta melalui Penawaran Umum Terbatas VII pada triwulan IV 2021.
Selain itu, Agus Syabarrudin juga telah menyiapkan empat grand design strategi penguatan Bank Banten. Pertama, melalui penguatan talenta perusahaan di mana segenap insan Bank Banten harus memiliki standar profesional yang tinggi. Kedua, melakukan penguatan permodalan dan likuiditas. Ketiga, Bank Banten berupaya melakukan ekspansi bisnis yang terukur melalui penyelarasan model bisnis.
Keempat, mengakselerasi transformasi digital dalam rangka integrasi pengembangan teknologi informasi untuk menunjang terlaksananya Ekosistem Keuangan Daerah.
Sebelumnya di awal tahun 2021, Bank Banten berhasil memperoleh pendanaan sebesar Rp1,871 triliun dari Penawaran Umum Terbatas VI yang dilaksanakan pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021. Dengan terlaksananya aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham Pemprov Banten di Bank Banten melalui PT Banten Global Development meningkat menjadi 78,21%. Sedangkan 21,79% lainnya dimiliki oleh publik.
“Kami berharap berbagai strategi yang telah kami siapkan ini dapat menjadikan Bank Banten sebagai “Bank Jawara” jago dan juara melalui pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, memberikan nilai tambah kepada seluruh nasabah, masyarakat dan para pemangku kepentingan serta mengakselerasi peningkatan pertumbuhan perekonomian Provinsi Banten,” tambah Agus Syabarrudin. (*) Dicky F. Maulana
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More