Jakarta–Siam Cement Group (SCG) resmi menunjuk Standard Chartered Bank Indonesia (Standard Chartered) sebagai pengelola dana untuk sejumlah anak perusahaan SCG yang beroperasi di Indonesia.
Penunjukkan ini didasarkan pada kredibilitas dan kemampuan Standard Chartered dalam memberikan solusi pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan SCG.
Pemberian mandat ini diresmikan melalui penandatanganan kerja sama yang dihadiri langsung oleh Chief Executive Officer Standard Chartered Bank Indonesia, Rino Donosepoetro dan Country Director SCG Indonesia, Nantapong Chantrakul.
“Kami sangat berterima kasih untuk kepercayaan yang diberikan SCG. Melalui kerja sama ini, Standard Chartered Bank tidak hanya memberikan layanan keuangan kepada SCG, namun kami juga menawarkan layanan keuangan bagi seluruh jaringan supplier dan distributor perusahaan melalui program Banking the Ecosystem,” ungkap Rino Donosepoetro dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.
Banking the Ecosystem merupakan program yang dimiliki Bank dalam memberikan layanan keuangan bukan hanya kepada klien yang bersangkutan, namun seluruh ekosistem klien, termasuk pemasok, vendor, mitra bisnis, dan pelanggan. Program ini dipercaya dapat mendukung SCG dalam menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek… Read More
Poin Penting Kadin Indonesia mendorong integrasi Asia Pasifik melalui ABAC Meeting I 2026 untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Maybank AM meluncurkan tiga reksa dana baru—MYMONEY, MYGNETS, dan MYHIDIV—untuk memperluas pilihan investasi… Read More
Poin Penting BTN catat laba konsolidasian Rp3,5 triliun pada 2025, naik 16,4 persen yoy, didorong… Read More
Poin Penting BEI menaikkan porsi saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan… Read More
Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More