Jakarta – Audit Partner Grant Thornton Renie Feriana menilai, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 pada 2020 nanti akan berdampak baik bagi Indonesia di mata internasional.
“Kalau dari yang lama, itu perhitungannya kompleks. Jadi cost-nya bertambah. Benefit dari yang baru, (PSAK 71) akan lebih prudent,” ujarnya di acara 3rd Indonesia Mortgage Forum 2019 yang diselenggarakan infobank dengan Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) Perbanas di Hotel Shangrila Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Sebagai informasi, PSAK 71 yang menggantikan PSAK 50, 55 dan 60 ini memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Revisi aturan ini terkait klasifikasi atas keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit.
Standar hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metoder perhitungan dan cadangan kerugian akibat kredit macet.
Menurut Renie, Indonesia mau tidak mau dituntut untuk meningkatkan standarnya. Saat ini, kita hanya melihat kondisi sekarang dan ke belakang. Indonesia harus melihat potensi ke depan.
“Salah satunya kenapa kita harus dinamis untuk mengikuti perubahan, karena kita sangat luas. Karena investor kita banyak dari luar, itu juga yang membuat kita nggak bisa untuk tidak mengikuti standar baru,” tambah Reini. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More