Infobank
Jakarta–Standard Chartered Bank Indonesia (Standard Chartered) bersama PT Industri Kereta Api Persero (INKA) telah melakukan penandatangan kerja sama dalam upaya mendukung program strategis nasional di bidang infrastruktur melalui produksi kereta api.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Standard Chartered menyediakan fasilitas modal kerja sebesar USD20 juta untuk mendukung produksi INKA, terutama dalam upaya mendorong pertumbuhan infrastruktur dalam negeri sejalan dengan program prioritas pemerintah.
“Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata bank dalam mendukung program strategis nasional yang kami yakini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga sejalan dengan salah satu fokus Bank yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan melalui kapabilitas yang kami miliki,” ujar Chief Executive Officer Standard Chartered Bank Indonesia, Rino Donosepoetro dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Dukungan teknis lain yang diberikan oleh Standard Chartered kepada INKA ialah pemanfaatan footprint global bank bagi proyek-proyek strategis untuk penyediaan infrastruktur yang aman, dapat diandalkan, serta terjangkau bagi semua orang untuk mengubah kehidupan masyarakat dan memperkuat ekonomi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More