Infobank
Jakarta–Standard Chartered Bank Indonesia (Standard Chartered) bersama PT Industri Kereta Api Persero (INKA) telah melakukan penandatangan kerja sama dalam upaya mendukung program strategis nasional di bidang infrastruktur melalui produksi kereta api.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Standard Chartered menyediakan fasilitas modal kerja sebesar USD20 juta untuk mendukung produksi INKA, terutama dalam upaya mendorong pertumbuhan infrastruktur dalam negeri sejalan dengan program prioritas pemerintah.
“Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata bank dalam mendukung program strategis nasional yang kami yakini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga sejalan dengan salah satu fokus Bank yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan melalui kapabilitas yang kami miliki,” ujar Chief Executive Officer Standard Chartered Bank Indonesia, Rino Donosepoetro dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Dukungan teknis lain yang diberikan oleh Standard Chartered kepada INKA ialah pemanfaatan footprint global bank bagi proyek-proyek strategis untuk penyediaan infrastruktur yang aman, dapat diandalkan, serta terjangkau bagi semua orang untuk mengubah kehidupan masyarakat dan memperkuat ekonomi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More