Perbankan dan Keuangan

Stabilkan Sistem Keuangan, LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5 Persen

Poin Penting

  • LPS menahan TBP simpanan bank umum di level 3,5 persen berlaku 1 Februari-31 Mei 2026.
  • TBP BPR tetap 6 persen dan simpanan valas bank umum 2 persen, tanpa perubahan dari periode sebelumnya.
  • Keputusan didukung kondisi likuiditas longgar dan SBP menurun, serta sejalan dengan kebijakan makroekonomi.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan bank umum di level 3,5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Kemudian, untuk bank perekonomian rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan tetap dipertahankan sebesar 6 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum juga ditahan di level 2 persen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengatakan, TBP akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.

“TBP yang ditetapkan untuk periode reguler Januari 2026 ini tidak mengalami perubahan dari TBP yang ditetapkan untuk periode sebelumnya, periode reguler September 2025 Ferdinan dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca juga: Bos LPS Ungkap Peran Strategis Sektor Keuangan Jaga Warisan Budaya

Ferdinan menjelaskan, keputusan menahan TBP mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya, suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing yang masih berada dalam tren menurun.

Selain itu, pertumbuhan simpanan perbankan tercatat positif dengan kondisi likuiditas yang longgar. Tingkat cakupan penjaminan simpanan juga dinilai tetap terjaga.

Baca juga: Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BCA Tetap Tambah Kantor Cabang saat Bank Lain Pangkas Jaringan, Ini Alasannya

Poin Penting BCA terus menambah kantor cabang meski tren industri perbankan nasional justru memangkas jaringan… Read More

8 hours ago

BEI Kembali Lanjutkan Pertemuan dengan MSCI, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI mengajukan poin tambahan ke MSCI, yakni penerbitan shareholders concentration list untuk saham… Read More

9 hours ago

Benarkah Iklim Investasi di Indonesia Memburuk? Ini Pandangan LLV

Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More

9 hours ago

Hasil Evaluasi MSCI Februari 2026: INDF Turun, ACES dan CLEO Keluar

Poin Penting MSCI merilis rebalancing Februari 2026 tanpa penambahan saham Indonesia, dengan tanggal efektif 28… Read More

10 hours ago

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji

Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More

11 hours ago

Menkop Ferry Ajak Polri Sukseskan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More

12 hours ago