Jakarta – Piter Abdullah selaku Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyampaikan bahwa di kala kondisi pandemi seperti ini, stabilitas perbankan harus diutamakan dan bukan penyaluran kredit.
“Yang harus difokuskan adalah mengamankan kestabilan perbankan dan bukan mengejar-ngejar penyaluran kredit, karena pemerintah malah sangat ingin meningkatkan penyaluran kredit di kala kondisi seperti ini,” ujarnya, pada public discussion online ‘Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi’ di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bila perbankan hanya fokus untuk mengejar pertumbuhan penyaluran kredit saja, hal tersebut justru akan membuat kondisi perbankan lebih berisiko dan berbahaya. Mengingat kredit macet (NPL) masih membayangi perbankan.
“Menurut saya tidak tepat kalau kemudian mengejar-ngejar OJK untuk mendorong perbankan untuk menumbuhkan pertumbuhan kredit setinggi-tingginya di tengah pandemi.
Kalau itu dilakukan maka itu justru akan mendorong perbankan kita menjadi lebih beresiko, akan sangat berbahaya pada kita,” tambahnya.
Maka dari itu, dirinya menyarankan perlunya mengamankan dan meningkatkan stabilitas perbankan di kala pandemi ini.
“Kondisi likuiditas bank kita bisa dikatakan masih aman. Kalau kita lihat NPL walaupun mengalami peningkatan, tapi masih dalam skala aman, masih di bawah 5%. CAR mengalami penurunan, tapi masih di kisaran 10% sampai 20 %, jadi menurun tapi masih terbatas atau sedikit,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More