News Update

Sssttt.. Bocoran OJK Akan Dibiayai APBN? Ini Konsekuensinya

Jakarta – Berhembus kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibiayai oleh APBN sebagai bagian dari rencana pemerintah mereformasi sektor jasa keuangan. Ketika dimintai konfirmasi atas hal tersebut,  Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI tak memungkiri hal itu.

“Iya tapi baru tataran diskusi karena ada pihak-pihak yang mengusulkan. Tapi apapun itu kami ingin pengawasan di sektor jasa keuangan harus semakin baik,” ujarnya kepada infobanknews, Kamis, 29 April 2021.

Jika OJK dibiayai APBN, tentu para pelaku industri jasa keuangan bersuka cita karena selama ini dipungut iuran. 

Namun, menurut Viraguna Bagoes Oka, pengamat ekonomi yang pernah menjadi pejabat pengawasan perbankan Bank Indonesia (BI) mengatakan, ada konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi OJK dalam melaksanakan tugasnya.

“Jika Ojk dibiayai dari APBN besar dan jumlah anggarannya tentu sudah harus ditetapkan sejak awal penyusunan APBN shg jumlahnya sdh harus fixed,” tambah dia ketika dihubungi.

Fixed budget akan sangat menyulitkan gerak kinerja OJK dalam menjalankan optimalisasi fungsinya yang sangat vital dan strategis untuk mengawal dan memastikan industri jasa keuangan bisa terjamin sehat.

“Dalam menjalankan fungsi strategisnya OJK dipastikan akan membutuhkan anggaran yang wajib harus bisa fleksibel, mengingat OJK yang memiliki visi, misi dan fungsi yang unik yaitu  memastikan sehatnya industri keuangan mulai dari pre, ex-ante serta post-ante atau mulai dari early warning system, risk focus, akuntabel dan pembinaan hingga penindakan atau law enforcement sesuai situasi dan kondisi yang ada dalam rangka bisa memastikan industri keuangan terjamin sehat dan respectable yang pasti akan memerlukan anggaran yang sulit bisa ditetapkan dalam jumlah fixed,” jelas Oka.

Oleh sebab itu, Oka memahami jika OJK lebih nyaman sumber pembiayaannya berasal dari pungutan. “Selain juga kalau terjadi kegagalan dalam penggunaan sumber dana OJK tidak menimbulkan potensi terkena pasal kerugian negara yang dampaknya pidana, dan juga ada trauma BLBI yang salah kaprah sebagai akibat BI yang independensinya dilanggar,” pungkas Oka. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gila! Tambang Emas Ilegal Putar Dana Rp992 Triliun, DPR: Jejaringnya Hidup dan Berkembang

Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More

22 mins ago

Tak Ada Ampun, Eks Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup karena Korupsi

Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More

47 mins ago

Laba Bersih BNI Tembus Rp20 Triliun pada 2025, Kredit Melaju 15,9 Persen

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More

1 hour ago

KB Bank Cetak Wirausaha Muda Berkelanjutan melalui GenKBiz Yogyakarta

Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More

2 hours ago

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi

Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More

2 hours ago

Dorongan Konsolidasi Menguat, Bank KBMI 1 Masih Bertaji

Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More

2 hours ago