News Update

Sssttt.. Bocoran OJK Akan Dibiayai APBN? Ini Konsekuensinya

Jakarta – Berhembus kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibiayai oleh APBN sebagai bagian dari rencana pemerintah mereformasi sektor jasa keuangan. Ketika dimintai konfirmasi atas hal tersebut,  Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI tak memungkiri hal itu.

“Iya tapi baru tataran diskusi karena ada pihak-pihak yang mengusulkan. Tapi apapun itu kami ingin pengawasan di sektor jasa keuangan harus semakin baik,” ujarnya kepada infobanknews, Kamis, 29 April 2021.

Jika OJK dibiayai APBN, tentu para pelaku industri jasa keuangan bersuka cita karena selama ini dipungut iuran. 

Namun, menurut Viraguna Bagoes Oka, pengamat ekonomi yang pernah menjadi pejabat pengawasan perbankan Bank Indonesia (BI) mengatakan, ada konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi OJK dalam melaksanakan tugasnya.

“Jika Ojk dibiayai dari APBN besar dan jumlah anggarannya tentu sudah harus ditetapkan sejak awal penyusunan APBN shg jumlahnya sdh harus fixed,” tambah dia ketika dihubungi.

Fixed budget akan sangat menyulitkan gerak kinerja OJK dalam menjalankan optimalisasi fungsinya yang sangat vital dan strategis untuk mengawal dan memastikan industri jasa keuangan bisa terjamin sehat.

“Dalam menjalankan fungsi strategisnya OJK dipastikan akan membutuhkan anggaran yang wajib harus bisa fleksibel, mengingat OJK yang memiliki visi, misi dan fungsi yang unik yaitu  memastikan sehatnya industri keuangan mulai dari pre, ex-ante serta post-ante atau mulai dari early warning system, risk focus, akuntabel dan pembinaan hingga penindakan atau law enforcement sesuai situasi dan kondisi yang ada dalam rangka bisa memastikan industri keuangan terjamin sehat dan respectable yang pasti akan memerlukan anggaran yang sulit bisa ditetapkan dalam jumlah fixed,” jelas Oka.

Oleh sebab itu, Oka memahami jika OJK lebih nyaman sumber pembiayaannya berasal dari pungutan. “Selain juga kalau terjadi kegagalan dalam penggunaan sumber dana OJK tidak menimbulkan potensi terkena pasal kerugian negara yang dampaknya pidana, dan juga ada trauma BLBI yang salah kaprah sebagai akibat BI yang independensinya dilanggar,” pungkas Oka. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

2 hours ago

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

12 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

18 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

20 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 day ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 day ago