News Update

Sssttt.. Bocoran OJK Akan Dibiayai APBN? Ini Konsekuensinya

Jakarta – Berhembus kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibiayai oleh APBN sebagai bagian dari rencana pemerintah mereformasi sektor jasa keuangan. Ketika dimintai konfirmasi atas hal tersebut,  Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI tak memungkiri hal itu.

“Iya tapi baru tataran diskusi karena ada pihak-pihak yang mengusulkan. Tapi apapun itu kami ingin pengawasan di sektor jasa keuangan harus semakin baik,” ujarnya kepada infobanknews, Kamis, 29 April 2021.

Jika OJK dibiayai APBN, tentu para pelaku industri jasa keuangan bersuka cita karena selama ini dipungut iuran. 

Namun, menurut Viraguna Bagoes Oka, pengamat ekonomi yang pernah menjadi pejabat pengawasan perbankan Bank Indonesia (BI) mengatakan, ada konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi OJK dalam melaksanakan tugasnya.

“Jika Ojk dibiayai dari APBN besar dan jumlah anggarannya tentu sudah harus ditetapkan sejak awal penyusunan APBN shg jumlahnya sdh harus fixed,” tambah dia ketika dihubungi.

Fixed budget akan sangat menyulitkan gerak kinerja OJK dalam menjalankan optimalisasi fungsinya yang sangat vital dan strategis untuk mengawal dan memastikan industri jasa keuangan bisa terjamin sehat.

“Dalam menjalankan fungsi strategisnya OJK dipastikan akan membutuhkan anggaran yang wajib harus bisa fleksibel, mengingat OJK yang memiliki visi, misi dan fungsi yang unik yaitu  memastikan sehatnya industri keuangan mulai dari pre, ex-ante serta post-ante atau mulai dari early warning system, risk focus, akuntabel dan pembinaan hingga penindakan atau law enforcement sesuai situasi dan kondisi yang ada dalam rangka bisa memastikan industri keuangan terjamin sehat dan respectable yang pasti akan memerlukan anggaran yang sulit bisa ditetapkan dalam jumlah fixed,” jelas Oka.

Oleh sebab itu, Oka memahami jika OJK lebih nyaman sumber pembiayaannya berasal dari pungutan. “Selain juga kalau terjadi kegagalan dalam penggunaan sumber dana OJK tidak menimbulkan potensi terkena pasal kerugian negara yang dampaknya pidana, dan juga ada trauma BLBI yang salah kaprah sebagai akibat BI yang independensinya dilanggar,” pungkas Oka. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

1 hour ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago