News Update

Sssttt.. Bocoran OJK Akan Dibiayai APBN? Ini Konsekuensinya

Jakarta – Berhembus kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibiayai oleh APBN sebagai bagian dari rencana pemerintah mereformasi sektor jasa keuangan. Ketika dimintai konfirmasi atas hal tersebut,  Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI tak memungkiri hal itu.

“Iya tapi baru tataran diskusi karena ada pihak-pihak yang mengusulkan. Tapi apapun itu kami ingin pengawasan di sektor jasa keuangan harus semakin baik,” ujarnya kepada infobanknews, Kamis, 29 April 2021.

Jika OJK dibiayai APBN, tentu para pelaku industri jasa keuangan bersuka cita karena selama ini dipungut iuran. 

Namun, menurut Viraguna Bagoes Oka, pengamat ekonomi yang pernah menjadi pejabat pengawasan perbankan Bank Indonesia (BI) mengatakan, ada konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi OJK dalam melaksanakan tugasnya.

“Jika Ojk dibiayai dari APBN besar dan jumlah anggarannya tentu sudah harus ditetapkan sejak awal penyusunan APBN shg jumlahnya sdh harus fixed,” tambah dia ketika dihubungi.

Fixed budget akan sangat menyulitkan gerak kinerja OJK dalam menjalankan optimalisasi fungsinya yang sangat vital dan strategis untuk mengawal dan memastikan industri jasa keuangan bisa terjamin sehat.

“Dalam menjalankan fungsi strategisnya OJK dipastikan akan membutuhkan anggaran yang wajib harus bisa fleksibel, mengingat OJK yang memiliki visi, misi dan fungsi yang unik yaitu  memastikan sehatnya industri keuangan mulai dari pre, ex-ante serta post-ante atau mulai dari early warning system, risk focus, akuntabel dan pembinaan hingga penindakan atau law enforcement sesuai situasi dan kondisi yang ada dalam rangka bisa memastikan industri keuangan terjamin sehat dan respectable yang pasti akan memerlukan anggaran yang sulit bisa ditetapkan dalam jumlah fixed,” jelas Oka.

Oleh sebab itu, Oka memahami jika OJK lebih nyaman sumber pembiayaannya berasal dari pungutan. “Selain juga kalau terjadi kegagalan dalam penggunaan sumber dana OJK tidak menimbulkan potensi terkena pasal kerugian negara yang dampaknya pidana, dan juga ada trauma BLBI yang salah kaprah sebagai akibat BI yang independensinya dilanggar,” pungkas Oka. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

1 hour ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

2 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

3 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

3 hours ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

4 hours ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

4 hours ago